Hidayatullah.com– Lembaga Adat Melayu (LAM) melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera melaporkan anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terkait kasus dugaan persekusi atas ulama asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS).
“Kita menggunakan Pasal 156A dan 156 KUHP untuk menjerat Arya Wedakarna,” ujar Kapitra kepada hidayatullah.com dan wartawan lain di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Baca: Diduga Kuat Memersekusi UAS, Arya Wedakarna Dipolisikan Lagi
Ia menambahkan, Arya dinilai telah terbukti melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan yang menjadi dasar Laporan Lembaga Adat Melayu.
“Hate speech yang Arya Wedakarna posting di media sosial miliknya sudah menjadi bukti kami melaporkan Arya Wedakarna,” jelasnya.
Kapitra didampingi pengurus Lembaga Adat Melayu diterima di Sentra Pelayanan Bareskrim Mabes Polri.
Diberitakan hidayatullah sebelumnya, Arya telah membantah bahwa ia terlibat dalam aksi persekusi atas UAS di Bali. Ia pun kabarnya siap melakukan tuntutan balik atas Ismar. Arya mengklaim tidak ada bukti kuat yang dapat menjelaskan bahwa ia memang terlibat dalam aksi persekusi atas UAS.* Zulkarnain
Baca: UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas