Hidayatullah.com—Perkumpulan tenaga medis Jerman Bundesärztekammer dalam pernyataan hari Senin (1/1/2018) mengatakan bahwa kewajiban pemeriksaan usia bagi para pencari suaka merupakan “intrusi terhadap integritas fisik seseorang.”
“Jika Anda akan melakukan hal ini terhadap setiap pengungsi, maka itu merupakan interferensi terhadap kemanusiaan mereka,” kata Frank Ulrich Montgomery kepada koran Süddeutsche Zeitung edisi hari Selasa (2/1/2018) seperti dilansir Deutsche Welle.
Asosiasi mengatakan tes semacam itu memiliki margin error yang besar. Sebelumnya organisasi tersebut juga pernah mengkritik hal yang sama.
Tes kebenaran usia bagi para pencari suaka sampai saat ini di Jerman masih bersifat sukarela. Namun, penggunaan sinar X untuk menentukan usia sesungguhnya seseorang sekarang diwajibkan bagi mereka yang tersangkut kasus kriminal.
Hamburg dan Berlin sudah menerapkan tes usia secara sukarela selama beberapa tahun dan tes semacam itu diberlakukan di seluruh Jerman sejak akhir 2016.
Dalam metode yang dikenal sebagai roentgen arthroscopy dokter memeriksa usia seorang anak muda dengan mencermati kondisi fisik dan giginya. Jika diperlukan, ditambah dengan memotret bagian tulang tangan dan tulang selangka mereka dengan sinar X.
Banyak anak yang tiba di Jerman sebagai pengungsi tanpa didampingi orangtua. Akses mereka untuk mendapatkan pemondikan tergantung pada apakah mereka tergolong anak-anak atau dewasa.
Para pencari suaka muda yang diketahui berusia 18 tahun atau di bawahnya akan diberikan pemondokan di asrama dan mendapatkan perwalian hukum. Mereka akan diberikan tunjangan finansial dan lainnya, didaftarkan ke sekolah dan pada akhirnya mendapatkan hak untuk membawa atau mengajak orantuanya ke Jerman.
Sejumlah politisi mendesak agar tes usia diwajibakan menyusul kasus penusukan seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kandel, Rhineland-Palatine, pekan lalu oleh seorang pengungsi berusia muda asal Afghanistan.
Dua hari setelah insiden penusukan yang menewaskan putrinya, orangtua gadis itu mengatakan bahwa tidak mungkin pelakunya berusia 15 tahun, dan dia berharap tes usia akan memastikan berapa usia pelaku sehingga bisa dijerat hukum pidana atau tidak sebagai seorang dewasa.
Menurut Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Hermann, “Sangat banyak pengungsi yang masih memalsukan usia dewasanya.”*