Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri era Presiden Habibie, Syarwan Hamid, menjadi saksi ahli dalam bidang intelijen pada sidang perkara Asma Dewi, Selasa (16/01/2018).
Asma dijadikan terdakwa terkait dugaan kasus ujaran kebencian lewat unggahan di media sosial.
Syarwan menyatakan, yang dilakukan oleh terdakwa terkait status di media sosial miliknya yang menyinggung etnis Tionghoa merupakan bentuk ujaran kepedulian sebagai warga negara Indonesia.
“Ujaran status yang ibu Asma sampaikan merupakan ujaran biasa, itu merupakan bentuk cinta dan peduli kepada bangsa Indonesia. Malah yang harus ditahu bahwasanya China banyak merugikan warga Indonesia,” ujar Syarwan kepada hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, usai sidang tersebut.
Syarwan menambahkan, kalau orang Indonesia benci sama etnis Tionghoa, yang bikin begitu menurutnya adalah Presiden Joko Widodo karena dinilai telah memberikan kemudahan kepada bangsa asing untuk menguasai Indonesia.
Sementara itu, penasihat hukum Asma, Sari Nurmala Sari, menuturkan, pernyataan dari keterangan Saksi Ahli itu sangat bagus dan sangat membantu meringankan terdakwa. Apa yang disampaikan itu katanya memang semuanya fakta dari sisi intelijen.
“Apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan bentuk kebencian, justru itu adalah bentuk cinta negara, ketika seorang cinta kepada negara maka hal yang sangat manusiawi adalah yang dilakukan oleh Asma Dewi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sari menyatakan, apa yang dilakukan oleh Asma melalui statusnya di media sosial bukan sebagai bentuk hujatan. Melainkan sebagai kecintaan rakyat kepada negaranya. Dimana itu adalah sesuatu yang lumrah.
“Itu sesuatu yang wajar dan harus kalau cinta terhadap negara Indonesia,” tegasnya.* Zulkarnain