Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syarwan Hamid jadi Saksi Ahli Asma Dewi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Januari 2018 23:10 11:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Januari 2018 17:24
Bagikan
Syarwan Hamid (kiri), mantan Mendagri era Habibie, di PN Jaksel, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang atas Asma Dewi yang sempat dituduh terkait kasus “Saracen” digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/01/2018).

Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan atas Saksi Ahli yang diajukan oleh Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yaitu Syarwan Hamid.

“Pak Syarwan Hamid merupakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Habibie dan beberapa kali menduduki jabatan intelijen. Jadi beliau sangat memahami perkara ini,” tutur Dahlan Pido, pengacara ACTA, kepada hidayatullah.com di PN Jaksel.

Baca: Bang Japar Pertanyakan Masifnya Isu Kasus “Saracen”

Ia menambahkan, pemeriksaan ahli selanjutnya yaitu Ahli Politik Etnis La Ode, karena katanya tidak terlepas dari perkara terkait Pilkada DKI 2017 lalu.

Pemeriksaan para ahli ini terkait Asma yang dituduh mentransfer dana sebesar Rp 75 juta ke kelompok yang disebut-sebut “Saracen”, padahal dana tersebut merupakan hasil donasi masyarakat untuk Aksi Bela Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sidang ini terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Asma dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia telah berstatus sebagai terdakwa. [Update, Selasa (16/01/2018) pukul 23.10 WIB: Koreksi data.]* Zulkarnain

Baca: IRT Ditangkap Dituding “Sindikat Penyebar Hoax”, Sri Rahayu Tegaskan Tak Gabung “Saracen”

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah Airahli politik etnisAsma DewiDahlan PidoLa Odemantan MendagriMendagri era HabibiePengadilan Negeri Jakarta SelatanPilkada DKI Jakarta 2017SARASaracenSyarwan Hamidujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polda Kalbar Mengaku Ungkap “Judi Online” Beromzet Rp 100 Juta Per Hari
Tulisan selanjutnya Jerman Perbesar Skuat Anti-Teror GSG 9

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?