Hidayatullah.com– Ahli Politik Etnisitas, Muhammad Dahri La Ode, mengatakan, unggahan Asma Dewi di media sosial yang dipermasalahkan merupakan autokritik atas kondisi sosial dan sebagai bentuk bela negara.
“Kasus yang menimpa terdakwa, yaitu sebuat autokritik terhadap kondisi sosial, mengingatkan pemerintah adanya ancaman dari China,” ujar La Ode kepada hidayatullah.com setelah ia menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli politik etnisitas pada sidang Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/01/2018).
Lanjut La Ode, Asma Dewi dengan unggahannya di medsos terkait Tionghoa juga melakukan pemberitahuan kepada publik, “bahwa ada satu kelompok etnis di negeri ini yang selalu loyal terhadap negara yaitu China, hingga pada akhirnya etnis tersebut terkesan dilindungi oleh pemerintah.”
Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia
La Ode menambahkan, unggahan status yang ditulis Asma Dewi di medsos tidak ada ancaman sama sekali di dalamnya, justru terdapat muatan perhatian kepada bangsanya.
Peneliti terkait etnis ini pun menyayangkan dakwaan atas terdakwa, yang dinilainya tidak berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan kekuatan politik etnisitas dari etnis Tionghoa di Indonesia, yang menurutnya terusik dengan unggahan Asma Dewi.
“Jadi perkiraannya begini, ‘jangan ganggu orang China, kalau ganggu orang China anda akan kita hukum dan siapa pun di luar anda kita akan hukum’. Ini bersifat teror. Ini merupakan teror pemerintah terhadap terdakwa. Jika ini memang teror, maka hal ini adalah bentuk teror ke pribumi,” jelas peneliti politik etnisitas, strategi politik, dan strategi pertahanan di Asia Pasifik, Asia Timur, dan ASEAN ini.
Hal itu juga disampaikan La Ode dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada persidangan tersebut.
Dakwaan
Diketahui, Asma Dewi sebelumnya didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan dibacakan jaksa Herlangga Wisnu pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Jaksa mendakwa Asma Dewi terkait unggahan di akun Facebook miliknya.
Pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2017), dalam riwayat unggahan Asma Dewi, banyak ditemukan konten yang menyinggung kelompok tertentu. Saat pilkada, intensitasnya meningkat. “Banyak sekali. Jadi kalau mau disebut satu-satu, ya banyak,” ujar Setyo kutip Kompas.com.* Zulkarnain