Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Imbau MK Putuskan Pengujian Undang-undang dengan Bijak

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Januari 2018 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Januari 2018 17:12
Bagikan
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Buya Basri Bermanda, di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan pengujian suatu undang-undang dapat dilakukan secara objektif, bijak, arif, dan aspiratif.

Apalagi, kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, Buya Basri Bermanda, jika keputusan itu memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Maka hendaknya MK membangun konunikasi dan menyerap aspirasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

Hal itu, terang Basri, terkait keputusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: MUI Sarankan Beri KTP Khusus Aliran Kepercayaan

MUI, sambungnya, menyesalkan keputusan itu, dikarenakan juga dalam prosesnya tidak melibatkan otoritas terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan majelis ulama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Basri menjelaskan, pada dasarnya MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.

“Kita sepakat dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi, sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Karenanya, ia menyampaikan, terkait hak-hak sipil sebagai warga negara, pembinaan penghayat kepercayaan agar tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama mayoritas di IndonesiaAliran KebatinanAliran KepercayaanBuya Basri Bermandae-KTPgugatan UU Admindukislamkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPKTP elektronikKTP penghayat kepercayaanMahkamah KonstitusiMKMUIpenganut kebatinanpenghayat kepercayaanputusan MKumat Islam di Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PLO Ajak Memutus Hubungan dengan Negara yang Akui Baitul Madis Ibu Kota Israel
Tulisan selanjutnya Pengamat Heran Kebijakan Impor Beras Jelang Panen Raya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?