Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai, rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk petinggi Polri untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rencana Mendagri itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) Permendagri No 11 Tahun 2018 yang menyatakan, pejabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
Dasar Mendagri itu dikritik oleh Irmanputra. “Adanya penambahan norma ‘setingkat’ dalam Permendagri No 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (29/01/2017).
Menurutnya, intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada, yakni yang dapat menduduki pejabat gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
“Tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan ‘setingkat’ karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi,” ujarnya.
Baca: PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada
Konstitusi, kata Irmanputra, sudah memberikan batasan tegas mengenai peran dan otoritas institusi Polri dan TNI. Yakni menjaga kedaulatan negara, kemananan, ketertiban, dan penegakan hukum berdasarkan pasal 30 UUD 1945.* Andi