Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia.
“Harusnya konstitusi itulah yang menjadi guidance (petunjuk),” ujarnya kepada hidayatullah.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).
Hamdan menjelaskan, hubungan sesama jenis adalah moralitas jahat. Karenanya perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.
Namun, ia menegaskan, kalaupun seandainya norma pidana itu tidak masuk dalam KUHP nantinya, perilaku seksual sesama jenis tetap saja merupakan kejahatan.
Apalagi, terangnya, masyarakat juga menilai bahwa perilaku tersebut sebagai kejahatan, maka masyarakat cenderung akan menghakimi sendiri perilaku LGBT.
Hamdan menyebut, tempat berkumpulnya LGBT melakukan perilaku hubungan seksual sejenis akan didatangi masyarakat sangat mungkin terjadi.
“Oleh karenanya ini harus diakomodir dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan,” paparnya.
“Karena perilaku seksual sesama jenis adalah kejahatan yang diakui secara moral, bukan karena ditentukan pemerintah,” tandas Hamdan.*