Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis tudingan bahwa DPR RI mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa,” ujar Bamsoet dalam pertemuan dengan Pengurus MUI di Aula Buya Hamka, Gedung Pusat MUI, Selasa (06/02/2018).
Ketua DPR mengapresiasi prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan informasi mengenai pembahasan RUU KUHP sekaligus penyampaian aspirasi dari MUI dan ormas-ormas Islam. Ketua DPR menerima masukan MUI terkait LGBT pada pembahasan RUU itu.
“RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita,” ujar Bamsoet.
Seperti diketahui, UU KUHP yang baru sudah bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat, tetapi baru DPR periode ini yang katanya sungguh-sungguh merealisasikan keinginan tersebut.
Bamsoet menjelaskan, ada beberapa isu yang menjadi perhatian, khususnya dari kalangan umat Islam, antara lain LGBT, Perzinaan, Penistaan Agama, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya,” ujar Bamsoet.
Begitupun dengan Penistaan Agama, Perzinaan, dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.
“Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinaan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab,” jelas Bamsoet.
Bamsoet juga berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan pihak terkait agar MUI bisa menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.
“Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi,” tambah Bamsoet.
Pada kesempatan itu, Kiai Ma’ruf menegaskan, MUI akan memberikan rumusan RUU KUHP agar sesuai dengan norma agama, UUD 1945, dan Pancasila.
Baca: MUI: Tidak Ada Kata Toleransi pada LGBT dan Aliran Sesat
Rais ‘Aam PBNU ini mengatakan, struktur berpikir yang dibangun harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945, karena itulah kesepakatan dalam membangun bangsa dan negara. “MUI memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP,” ujarnya.
Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Sekjen MUI Dr Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad sebagaimana dirilis.*