Hidayatullah.com– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah amanat dari konstitusi.
“Karena konstitusi kita berdasarkan nilai-nilai agama dan moral yang dianut dari generasi ke generasi, maka itu menjadi nilai yang dipegang,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).
Hamdan menambahkan, Pembukaan UUD 1945 tegas menjelaskan bahwa nilai-nilai moral dan agama adalah nilai-nilai konstitusi. Sehingga suatu perilaku dinilai kejahatan atau tidak, bisa ditinjau dari situ.
Baca: Hamdan Zoelva Ingatkan DPR-Pemerintah Tak Terpengaruh Asing
“Kalau menurut moral dan agama (LGBT) itu jahat, maka harusnya dirumuskan dalam hukum positif, jangan dipisahkan. Karena konstitusi kita menempatkan nilai moral dan agama sebagai salah satu nilai pembentukan undang-undang,” paparnya.
Apalagi, Ketua Umum Syarikat Islam (SI) menyatakan, negara Indonesia lahir juga atas kehendak Tuhan, bukan saja karena upaya para pejuang kemerdekaan.
“Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga (atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur),” pungkasnya.*
Baca: Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir