Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mantan Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Sesuai Amanat Konstitusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Februari 2018 10:25 10:25 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Februari 2018 10:25
Bagikan
Hamdan Zoelva semasa menjabat sebagai Ketua MK.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah amanat dari konstitusi.

“Karena konstitusi kita berdasarkan nilai-nilai agama dan moral yang dianut dari generasi ke generasi, maka itu menjadi nilai yang dipegang,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Hamdan menambahkan, Pembukaan UUD 1945 tegas menjelaskan bahwa nilai-nilai moral dan agama adalah nilai-nilai konstitusi. Sehingga suatu perilaku dinilai kejahatan atau tidak, bisa ditinjau dari situ.

Baca: Hamdan Zoelva Ingatkan DPR-Pemerintah Tak Terpengaruh Asing

“Kalau menurut moral dan agama (LGBT) itu jahat, maka harusnya dirumuskan dalam hukum positif, jangan dipisahkan. Karena konstitusi kita menempatkan nilai moral dan agama sebagai salah satu nilai pembentukan undang-undang,” paparnya.

Apalagi, Ketua Umum Syarikat Islam (SI) menyatakan, negara Indonesia lahir juga atas kehendak Tuhan, bukan saja karena upaya para pejuang kemerdekaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga (atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur),” pungkasnya.*

Baca: Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualgayHamdan Zoelvahomoseksualketua MK periode 2013-2015Kriminalisasi LGBTlesbianlgbtMahkamah Konstitusimantan Ketua MKMKRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terima Masukan MUI, Bamsoet Siap Mundur Jika DPR Dukung LGBT
Tulisan selanjutnya Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?