Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Februari 2018 17:09 5:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Februari 2018 17:09
Bagikan
Sosiolog Prof Musni Umar di Gedung MK, Jakarta, di hari sidang kasus Ahmadiyah, Kamis (08/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02/2018).

UU itu tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3).

Sidang kasus Ahmadiyah itu menghadirkan ahli dari pihak terkait dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), yakni Sosiolog Prof Musni Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, serta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Namun, pantauan hidayatullah.com, Yusril berhalangan hadir dan hanya menyerahkan keterangan tertulis.

Baca: Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam

Sosiolog Musni Umar mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam adalah masyarakat yang toleran dan menjaga keharmonisan. Walaupun begitu, terangnya, jika agama mereka dinodai dan ditafsirkan menurut kepentingan pihak lain, maka umat Islam akan marah.

“Dan hal itu harus dijauhi dan dihindari, karena pasti merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ujarnya dalam kesaksiannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, NKRI dalam UUD 1945 tegas menyatakan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana pilarnya adalah agama. Sehingga negara harus hadir untuk melindungi agama yang dianut masyarakat Indonesia, apalagi Islam yang merupakan terbanyak pemeluknya.

“Negara tidak boleh mentolerir komunitas yang menafsirkan ajaran agama yang bertentangan dengan kepercayaan atau keimanan agama Islam. Jika dibiarkan, berarti mentolerir terjadinya kegaduhan dalam masyarakat,” paparnya.

Baca: DDII: Ahmadiyah Jelas Menodai Agama Islam

Sebagaimana diketahui, selama ini komunitas Ahmadiyah dianggap mengakui dan mengajarkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dan rasul sesudah Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wassalam, serta menjadikan Tadzkirah sebagai kitab suci setelah al-Qur’an.

“Kedua hal itu menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah karena mereka dinilai telah mengobok-obok dan menista ajaran agama Islam,” pungkas Musni.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan Ahmadiyahkitab suci TadzkirahMusni UmarNabi setelah MuhammadPengujian UU Nomor 1/PNPS/1965penistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamasidang kasus AhmadiyahSidang MKsosial masyarakatSosiologuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Musyawarah Besar 450 Pemuka Agama Digelar
Tulisan selanjutnya Pakar Hukum: LGBT Bertentangan dengan UU Perkawinan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?