Hidayatullah.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia mendorong penyelenggaraan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas atas kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Kabid. Sumber Daya LPA Indonesia, Henny Rusmiati mengatakan, TPPO merupakan salah satu kejahatan internasional dengan skala masif. Data menunjukkan, TPPO dan perdagangan narkoba sebagai kejahatan dengan peringkat tertinggi sedunia.
Apalagi, terangnya, TPPO kian nyata mengincar anak-anak sebagai korbannya. Belakangan juga marak memakai media sosial sebagai instrumen kejahatannya.
“LPA Indonesia meyakini, kejahatan tersindikasi semacam itu hanya bisa diatasi dengan penanganan yang terorganisasi pula,” ujar Henny dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (03/09/2016).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendorong agar lembaga advokasi dan kemanusiaan, khususnya lembaga perlindungan anak, perlu terus merapatkan diri ke Polri sebagai ujung tombak proses hukum.
Juga bagaimana edukasi tentang penggunaan media sosial secara aman dan ramah keluarga perlu terus digencarkan.
“Pemerintah pun perlu terus mengefektifkan langkah pemblokiran situs-situs yang tidak ramah anak,” jelasnya.
Henny menambahkan, pihaknya menekankan agar pengeksploitasi memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi atau restitusi bagi korban, sebagaimana perintah UU Pemberatasan TPPO.
Termasuk, kata dia, menelurusi keterlibatan atau pun penelantaran orang dekat para korban dalam menjerumuskan para korban. Apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti, maka mereka pantas untuk diberikan hukuman pemberatan.
“Selain itu, penting juga untuk mengaktivasi karang taruna, PKK, PGRI, dan perkumpulan-perkumpulan warga pada level terkecil lainnya sebagai forum untuk mengedukasi masyarakat akan modus-modus TPPO,” pungkas Henny.*