Hidayatullah.com– Sosiolog Prof Musni Umar menyatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) masih diperlukan dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat beragama di Indonesia.
Undang-undang itu, terangnya, salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi agama yang dianut masyarakat Indonesia dari penodaan dan dalam rangka menciptakan stabilitas sosial.
Meskipun menurutnya UU itu memiliki kekurangan karena dilahirkan pada masa demokrasi terpimpin.
Baca: Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan
“Tetapi menurut saya dalam rangka mencegah kekosongan hukum yang mengakibatkan hukum rimba di masyarakat, maka UU ini perlu tetap dipertahankan dan tidak perlu diberi penafsiran pada pasal-pasalnya,” ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Musni menegaskan, sebelum ada UU baru yang lebih baik, maka undang-undang tersebut harus tetap dipertahankan.
Selain itu, ia mengimbau, agar Komunitas Ahmadiyah kembali kepada ajaran Islam yang benar dan mendorong adanya dialog yang komprehensif terkait Ahmadiyah.
Baca: Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam
Sebelumnya, sekelompok anggota Ahmadiyah mengajukan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3) ke MK.
Mereka menganggap UU itu merugikan hak konstitusional kelompoknya. Dan berpandangan bahwa pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas.
Yang mana, menurut klaim pemohon, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.*
Baca: KH Ma’ruf Amin: Ada UU PNPS Saja Aliran Sesat Menjamur, Apalagi Tidak Ada!