Hidayatullah.com– Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar, mengecam tindakan Zionis-Israel terhadap 54 warga Palestina yang dilaporkan meninggal dunia pada tahun 2017, saat menunggu izin visa Israel untuk melakukan perawatan medis.
Hal itu dikatakannya menyusul rilis laporan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Selasa (13/02/2018), yang menyebut sebanyak 54 warga Palestina meninggal saat menanti izin visa dari Israel sepanjang tahun 2017.
Dan lebih dari 25.000 aplikasi permohonan perjalanan medis yang diajukan kepada otoritas Israel di 2017, hanya 54 persen yang disetujui tepat waktu. Dimana angka itu turun dari 62 persen di 2016 dan terendah sejak tahun 2008.
Baca: Saudi Tolak Permohonan Visa Para Pemain Catur “Israel”
“Fakta itu sesungguhnya sedang menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Israel selama ini selain membatasi ruang gerak warga Palestina, juga dengan menghambat izin visa yang sejatinya juga sedang melakukan pembunuhan terencana,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (14/02/2018).
Rofi juga mengecam tindakan sewenang-wenang Israel dalam membatasi izin visa warga palestina yang hendak melakukan pengobatan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hak mendapatkan prioritas pengobatan, menurutnya, telah terkandung pada dokumen HAM PBB atau universal declaration of human rights. Dimana pada artikel 3 perjanjian tersebut dijelaskan, setiap manusia memiliki tiga hak fundamental, yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, dan hak untuk mendapat keamanan.
“Oleh sebab itu, komunitas internasional juga seharusnya ikut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga Palestina yang terjebak di tengah-tengah konflik bersenjata,” ungkapnya.
Baca: Parlemen Israel Tolak Visa dan Larang Warga Asing Pendukung Boikot
Rofi mendorong, agar komunitas internasional dan PBB untuk mendesak Israel memberikan akses dan membuka ruang bagi warga Palestina yang hendak berobat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomatik yang lebih tegas.
“Penderitaan rakyat palestina terhadap pendudukan Israel terus terjadi dan semakin menjadi-jadi. Ironisnya hampir tidak mendapatkan respons dari dunia internasional,” tandasnya.
Sebelumnya, WHO bersama badan HAM Al Mezan, Amnesti Internasional, Badan Hak Asasi Manusia (HRW), Bantuan Medis untuk Palestina, dan Dokter Hak Asasi Manusia Israel, meminta agar pembatasan terhadap warga Palestina yang membutuhkan pengobatan di Israel dapat dipermudah.*