Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menilai, seyogianya Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus siap dikritik.
“Jadi menurut saya setiap orang tidak boleh dihina, tapi Presiden MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pemegang mandat rakyat harus siap dikritik. Masalahnya kita tidak pernah punya batasan hukum yang jelas antara kritikan dan penghinaan,” tuturnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/02/2018).
Habiburokhman menambahkan, penafsiran batasan tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum, yang secara psikologis dianggap sebagai bagian dari kekuasaan, atau bagian dari yang dikritik.
Baca: Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden
Maka, kalau tidak mau ambil resiko dianggap menghina, orang akan lebih baik tidak mengkritik. Ini yang kata dia disebut bahaya bagi demokrasi. Penyelenggaran negara akan berjalan dengan minim kontrol dari masyarakat yang sudah ketakutan untuk menyampaikan kritik.
“Jadi sangat tepat jika kita kembali fokus menolak pemberlakuan Pasal 263 ayat (1) RKUHP soal penghinaan Presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, jika Pasal 263 ayat (1) KUHP disahkan maka jelas kadar bahayanya jauh lebih besar.
“Jika pasal tersebut disahkan, maka orang yang mengkritik Presiden harus siap-siap menghadapi masalah hukum berat apabila kritikannya dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.
Baca: RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran Demokrasi
Habiburokhman menyorot terkait Pasal 263 ayat (1) RKUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sementara Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.* Zulkarnain