Hidayatullah.com- Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Agung (MA) Dr. Suhadi mengatakan bahwa kondisi negara Indonesia dewasa ini semakin banyak terjadi kasus-kasus perkara yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh MA.
“Semakin hari semakin banyak julmah perkara yang harus diselesaikan MA. Lalu banyak pihak yang menanyakan kenapa perkara di Indonesia semakin meningkat?” ujar Suhadi saat menjadi pembicara dalam sidang pleno ijtima ulama di Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/02015)
Nah, meningkatnya perkara itu lanjut Suhadi, karena ada beberapa sebab, di antaranya adalah pertama semakin banyak terjadi pemekaran wilayah, hal itu katanya muncul setelah berlakunya undang-undang Orda hingga membuat lahirnya badan peradilan baru setiap daerah (kabupaten) seperti peradilan umum, agama dan seterusnya.
“Selain itu akibat dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dulu ketika kita masih kecil, untuk nonton adegan seksual dan kekerasan harus cukup berumur 17 tahun atau lebih untuk menandai orang tersebut sudah dewasa atau belum,” ungkap Suhadi.
Sekarang ini, lanjut Suhadi, justru perkembangannya sudah lebih jauh berbeda. Anak-anak zaman sekarang dengan difasilitasi hasil dari teknologi itu, mereka bisa dengan mudahnya mengakses tontonan asusila (adegan seks, red).
“Bahkan, hasil-hasil dari teknologi itu digenggamkan kepada anak-anak tersebut. Itu salah satu penyebabnya banyak perkara yang masuk ke ruang peradilan, seperti perbuatan asusila pencabulan, seks bebas, dan lain sebagainya,” jelas Suhadi.
Selain itu, imbuh Suhadi, juga ada perkara-perkara akibat dari menonton film-film atau adegan kekerasan yang bisa diakses dengan mudahnya dari teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini.
“Dulu film-film kekerasan tidak bisa dilihat tetapi kini bisa dinikmati oleh anak-anak dengan mudahnya, bahkan sebagai pengantar tidur anak-anak,” pungkas Suhadi.*