Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyaknya Perkara Akibat Lemahnya Filter Terhadap Teknologi

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juni 2015 20:47 8:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juni 2015 20:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Agung (MA) Dr. Suhadi mengatakan bahwa kondisi negara Indonesia dewasa ini semakin banyak terjadi kasus-kasus perkara yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh MA.

“Semakin hari semakin banyak julmah perkara yang harus diselesaikan MA. Lalu banyak pihak yang menanyakan kenapa perkara di Indonesia semakin meningkat?” ujar Suhadi saat menjadi pembicara dalam sidang pleno ijtima ulama di Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/02015)

Nah, meningkatnya perkara itu lanjut Suhadi, karena ada beberapa sebab, di antaranya adalah pertama semakin banyak terjadi pemekaran wilayah, hal itu katanya muncul setelah berlakunya undang-undang Orda hingga membuat lahirnya badan peradilan baru setiap daerah (kabupaten) seperti peradilan umum, agama dan seterusnya.

“Selain itu akibat dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dulu ketika kita masih kecil, untuk nonton adegan seksual dan kekerasan harus cukup berumur 17 tahun atau lebih untuk menandai orang tersebut sudah dewasa atau belum,” ungkap Suhadi.

Sekarang ini, lanjut Suhadi, justru perkembangannya sudah lebih jauh berbeda. Anak-anak zaman sekarang dengan difasilitasi hasil dari teknologi itu, mereka bisa dengan mudahnya mengakses tontonan asusila (adegan seks, red).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan, hasil-hasil dari teknologi itu digenggamkan kepada anak-anak tersebut. Itu salah satu penyebabnya banyak perkara yang masuk ke ruang peradilan, seperti perbuatan asusila pencabulan, seks bebas, dan lain sebagainya,” jelas Suhadi.

Selain itu, imbuh Suhadi, juga ada perkara-perkara akibat dari menonton film-film atau adegan kekerasan yang bisa diakses dengan mudahnya dari teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini.

“Dulu film-film kekerasan tidak bisa dilihat tetapi kini bisa dinikmati oleh anak-anak dengan mudahnya, bahkan sebagai pengantar tidur anak-anak,” pungkas Suhadi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumijtima'Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-IndonesiaMahkamah AgungMUIperkaraulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekjen PBB Tidak Memasukkan Zionis Israel dalam Daftar Pelanggar HAM Anak
Tulisan selanjutnya Panglima TNI Dinilai Wajib Penuhi Hak Konstitusional TNI Perempuan Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?