Hidayatullah.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah selesai melakukan kajian terhadap UU ITE yang bakal direvisi dalam waktu dekat itu.
Hasil kajian pun telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah disetujui untuk dilanjutkan pada proses berikutnya. Salah satu yang menjadi hasil kajian yakni pemerintah akan melakukan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut.
“Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE kami lakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi,” kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Selasa (08/06/2021).
Mahfud mengatakan bahwa terdapat beberapa UU ITE yang bakal direvisi, yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yaitu 45c.
“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud menegaskan UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.*