Hidayatullah.com– Penolakan remisi berupa pemberian tahanan rumah oleh Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly kepada Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Ustadz Abu Bakar Baasyir, disayangkan oleh sejumlah kalangan.
Aktivis Rumah Gerakan 98, Sulaiman Haikal, mengatakan, pertimbangan kemanusiaan telah diabaikan dalam kasus ini.
“Langkah Menhan Ryamizard Ryacudu yang mengangkat wacana pemberian tahanan rumah ini sebenarnya sudah tepat. Selain kemanusiaan, Ba’asyir dianggap sudah tidak lagi berbahaya,” ujar Haikal kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (06/03/2018) dalam pernyataannya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ustadz Abu merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan.
“Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga,” ujar Haikal.
Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ustadz Abu dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.
Baca: Dikunjungi Menhan, Keluarga Minta Ustadz Abu Bakar Baasyir Dirumahkan
Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan, opsi tahanan rumah bagi Ustadz Abu jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah.
Beberapa waktu lalu, Menhan berencana memindahkan Ustadz Abu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun, Ustadz Abu mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.
Sementara diketahui, Menko Polhukam Wiranto beralasan penolakan tersebut karena Ustadz Abu masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman.
Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Menurutnya, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ustadz Abu telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana.
Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba’asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.
“Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba’asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui,” lanjut aktivis Rumah Gerakan 98 ini.
Saat ini Ustadz Abu masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.*
Baca: Sakit, Abu Bakar Baasyir 24 Jam Dijaga Ketat Densus 88 Bersenjata