Hidayatullah.com– Terkait kasus persekusi cadar, Forum Umat Islam (FUI) DIY menyambangi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Selasa (07/03/2018).
Hari itu, pada pukul 10.30-11.20 WIB, berlangsung pertemuan klarifikasi antara FUI DIY dengan Rektorat UIN Suka soal kebijakan pendataan mahasiswa bercadar oleh Rektorat UIN Suka.
Pertemuan di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Suka, Yogyakarta, itu diikuti kurang lebih 40 orang.
Dihadiri antara lain oleh Wakil Rektor III UIN Suka Dr Waryono, Kepala Biro Administrasi dan Akademik Kampus UIN Suka Maskul Haji, Pembina FUI DIY Ustadz Umar Said, Advokat dan Jogja Peduli Mahasiswi Bercadar Krisnajati.
Hadir pula Ketua Laskar Angkatan Muda FUI DIY Fuad Andreago, Juru Bicara FUI DIY Fadlun Amin, Sekjen Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Shobarin Syakur, dan para dekan fakultas se-UIN Suka.
Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif
Pada kesempatan itu, Fadlun Amin mengatakan, FUI DIY bermaksud bersilaturahim sekaligus meminta klarifikasi terkait pemberitaan terhadap kebijakan pendataan atau pelarangan mahasiswi di UIN menggunakan cadar.
“Jika memang benar kebijakan ini dan ada diskriminasi terhadap mahasiswi yang bercadar, kami keberatan akan kebijakan tersebut,” ujar Fadlun sebagaimana rilis diterima hidayatullah.com, Rabu (07/03/2018).
Ia menjelaskan, FUI DIY datang bukan untuk menggeruduk atau mendemo UIN Suka. Tetapi hanya ingin bertabayun terkait kebijakan tersebut, yang jika dikaitkan dengan radikalisme tentunya lain pendekatan dan pembinaannya atas mahasiswi.
“Kami khawatir hal-hal seperti ini dipaksakan untuk hal-hal lain, padahal banyak yang perlu dibenahi seperti mahasiswa berjilbab namun berbaju ketat dan tidak Islami yang harus banyak dibina. Tentunya bercadar adalah keyakinan dan kita harus menghargai tentunya,” jelasnya.
Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat
Sementara itu, Advokat Jogja Peduli Mahasiswi Bercadar Krisnajati, mengatakan, pihaknya tentu sangat keberatan jika benar terjadi pelarangan mahasiswa bercadar. Pihaknya pun siap membela dan menerima pengaduan mahasiswi yang bercadar.
“Saat ini sudah ada 27 advokat yang siap membela mahasiswi bercadar dengan Ketua advokat Dr Najib Wismar SH dan Mulyadi SH,” sebutnya.
Pembina FUI DIY Ustadz Umar Said, mengatakan, pihaknya pada kesempatan itu juga hanya ingin bertabayun dan memohon penjelasan atas berita yang viral di media sosial terkait pelarangan cadar.
“Jangan sampai ini menunjukkan perbedaan manhaj yang berbeda untuk membuka konflik atau dengan kata lain melarang orang-orang Salafi mencari ilmu di UIN Suka,” ungkapnya.
Menyikapi itu, Wakil Rektor III UIN Suka, Waryono, membantah jika UIN Suka melakukan pelarangan cadar terhadap mahasiswanya.
“Kami tidak pernah melarang pemakaian cadar dan dalam surat edaran rektorat tidak pernah ada kata-kata pelarangan cadar atau sampai menyatakan dikeluarkan dari UIN Sunan Kalijaga,” sebutnya.
Menurutnya, UIN Suka hanya melakukan pendataan dan pendampingan terhadap mahasiswi karena ini dinilai adalah bagian amal shaleh.
Menurutnya, bahwa mahasiswi UIN Suka sejak masuk UIN sudah ada surat pernyataan untuk mengikuti tata aturan UIN Suka dan ada pendataan minat bakat. “Dan saat ini pendataan hanya mahasiswi bercadar tidak ada kepentingan lain,” menurutnya.
“Bahwa kata pembinaan yang ada dalam surat edaran tidak ada makna negatif atau bahkan mengeluarkan dari UIN Suka,” menurutnya.
Menurutnya, kebijakan di UIN Suka diambil oleh Rektor UIN Suka, jika memang kurang pas dalam forum pertemuan itu, dapat bertemu dengan Rektor UIN Sunan Kalijaga dengan mengirim surat terlebih dahulu.
“Untuk pembinaan mahasiswa dilakukan kepada semua mahasiswa dan dosen, bahkan ada DKEMD/ Dewan Kode Etik Mahasiswa dan Dosen yang nantinya jika ada hal-hal yang kurang pas atau melanggar nantinya disidang di DKEMD,” ujarnya.
Bahwa dalam kode etik mahasiswa UIN Suka hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar, kata dia, silakan di-copy kode etik ini.
Abdur Rozzaki, Wakil Dekan Fakultas Dakwah, mengatakan, hingga saat ini belum ada kata pelarangan dan tidak ada upaya memecat atau mengeluarkan mahasiswi yang bercadar.
Baca: Rektor UGM Tegaskan Tidak Melarang Mahasiswinya Bercadar
“Kami sangat berterima kasih jika ada masukan dari FUI dan kami banyak menerima masukan dari orangtua mahasiswa bahwa banyak orangtua yang menginginkan anaknya dapat dibina oleh UIN untuk menjadi berprestasi dan berkompetensi,” klaimnya.
Sebagai catatan masih dalam rilis tersebut, FUI DIY menerima jawaban rektorat namun juga menyerahkan pernyataan sikap yang intinya menolak pelarangan penggunaan cadar untuk mahasiswi di UIN Suka dan menolak diskriminasi kepada mahasiswi UIN yang bercadar.
Disebutkan, dari hasil pendataan akademik UIN Suka terdapat 41 mahasiswi bercadar di 8 fakultas.
Hidayatullah.com menghubungi nomor kontak Wakil Rektor III UIN Suka, Waryono, beberapa kali, baik melalui telepon, telepon seluler, maupun pesan singkat SMS, namun hingga berita ini dimuat, Rabu siang, belum ada tanggapan terkait rilis dan kasus persekusi cadar tersebut. Panggilan telepon yang kami lakukan malah dialihkan setelah sempat menyambung tapi tak terhubung.*
Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar