Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Cadar, PP Muhammadiyah: Tak Bisa Disebut Radikal berdasarkan Busana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2018 16:32 4:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2018 16:32
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi sempat adanya pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan, seseorang tidak bisa dikatakan radikal atau tidak berdasarkan busananya.

“Saya kira ini sikap yang terlalu gegabah, bahkan terlalu sembrono baik secara akademik maupun teologis,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai pengajian bulanan Muhammadiyah, Jumat lalu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Baca: UIN Suka Cabut Larangan Bercadar, Dahnil: Alhamdulillah

Tetapi, Mu’ti, berpendapat kalau konteks larangan cadar itu untuk penegakan aturan dan pembinaan berbusana, maka silakan saja. “Tetapi mereka yang berbusana minim, ketat dan sebagainya, kalau itu memang melanggar aturan, juga harus diberikan tindakan,” ucapnya.

Mu’ti memandang, seharusnya seorang rektor tidak dangkal menilai pandangan keagamaan mahasiswi yang bercadar.

Baca: ICMI: Bercadar itu Hak Asasi

“Menurut saya, seharusnya seorang rektor yang punya kemampuan akademik tidak memiliki penilaian yang begitu dangkal terhadap pandangan keagamaan seseorang hanya dengan melihat busanannya,” pungkasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UIN Suka telah mencabut aturan pelarangan cadar tersebut berdasarkan surat tertanggal 10 Maret 2018.* Andi

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiAurat Wanitacadardiskriminasihijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmenutup auratMuhammadiyahniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarPP MuhammadiyahradikalradikalismeSekretaris Umum PP MuhammadiyahUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan KalijagaUIN YogyakartaUniversitas Islam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Safari Dakwah MIUMI di Babel Dirasakan Mengobati Kerinduan Umat
Tulisan selanjutnya Menengok Masjid Badshahi, Peninggalan Kerajaan Mughal di Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?