Hidayatullah.com– Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang mencabut aturan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus.
Kebijakan UIN Suka ini diharapkan menjadi rujukan bagi institusi pendidikan lain, termasuk kampus perguruan tinggi, agar tidak mengeluarkan kebijakan sejenis yaitu pelarangan mahasiswi bercadar.
“Alhamdulillah dan salam hormat kami kepada Rektorat UIN SUKA yang sudah berbesar hati mencabut aturan ini.
Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat
Saya yakin membolehkan pengenaan cadar di lingkungan kampus tidak akan menghalangi misi besar Universitas Islam dimanapun di Indonesia untuk menyebarkan pesan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin,” ujar Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan, Fahira Idris, dalam pernyataannya di sela-sela Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/03/2018).
Fahira mengharapkan semua pihak menghormati dan mendukung kebijakan Rektorat UIN Suka ini dan mengakhiri segala polemik dan perdebatan, agar tidak mengganggu kondusivitas iklim belajar mengajar di kampus.
Pencabutan larangan bercadar di kampus ini dinilai Fahira keputusan bijak dan tepat, serta sudah selayaknya diambil oleh sebuah institusi pendidikan, tempat dimana bersemainya dialog dan diskusi tanpa dibatasi oleh sekat apalagi prasangka.
Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar
Diharapkan, keputusan UIN Suka ini juga mampu menggeser pandangan sekolompok masyarakat terhadap Muslimah bercadar ke arah yang lebih baik.
“Selain itu, pencabutan larangan ini juga diharapkan menjadi pembuktian bagi mahasiswi yang mengenakan cadar bahwa stigma yang dilekatkan kepada mereka yaitu eksklusif dan identik dengan paham radikal tidaklah benar.
Saya berharap keputusan ini memacu mahasiswi bercadar untuk menggapai prestasi setinggi mungkin di bidang akademik, sehingga mampu membanggakan kampus dan orangtua mereka,” harap Senator Jakarta ini.*
Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif