Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, angkat bicara soal larangan cadar yang marak terjadi di perguruan tinggi Islam negeri.
Ia menganjurkan pihak perguruan tinggi untuk bijak, melakukan pembinaan dan dialog persuasif terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar.
Kamaruddin menyatakan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi (Pimperti) harus melihat dan mempertimbangkan jika menggunakan cadar adalah motivasi keagamaan (religiusitas) dan ekspresi keberagamaan yang tulus.
Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya
“Cadar itu simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya, pemahaman keagamaan, tempat, dan waktu, jadi dimaknai berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata tidak boleh dilarang,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pembukaan Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu kemarin (14/03/2018).
Kamaruddin menegaskan, jika cadar dilarang, harus ada alasan lain yang harus diungkapkan dan harus dipastikan betul apa alasannya di balik larangan tersebut.
“Jika, mungkin salah satu alasannya bisa mengganggu proses belajar mengajar. Kalau mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggunya. Harus di-treat secara spesifik, harus searif mungkin, seikhlas mungkin, karena mereka adalah stakeholder kita.
Mereka mahasiswa dan dosen kita bagian dari kita, sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi dan diskusi,” jelasnya.
Dirjen Pendis juga berpesan kepada pimpinan perguruan tinggi agar sebijak dan searif mungkin, serta sehati-hati mungkin dan sesabar mungkin untuk melakukan komunikasi, dialog, dan pembinaan, agar suasana keberagamaan salah satunya mengunakan cadar itu dihormati.* Zulkarnain
Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar