Hidayatullah.com– Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Valentina Ginting, mengatakan, bahaya pornografi layaknya narkoba yang masuk lewat mata.
Yakni merusak otak, tepatnya otak bagian depan yang sangat penting atau prefrotal cortex.
Kesimpulan itu, jelasnya, berdasarkan kerja sama pihaknya dengan Yayasan Kita dan Buah Hati pada tahun 2017 dengan menggunakan alat MRI.
“Narkolema, NARKOba LEwat MAta. Ya itu yang disebut pornografi itu. Narkoba lewat mata itu dia bisa merusak otak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (16/03/2018).
Valentina menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian PPPA juga, didapati bahwa 97 persen anak terpapar pornografi, baik secara sengaja maupun tidak.
“Survei itu kita lakukan di delapan provinsi melibatkan anak usia kelas 3 sampai 6 SD,” terangnya.
Valentina menambahkan, selain terpapar pornografi, ada juga anak yang sudah adiksi terhadap pornografi.
Anak bisa disebutkan teradiksi, kata dia, bila sudah terpapar konten pornografi lebih dari 20 sampai 30 kali.
Ia menyebutkan, paling banyak anak-anak terpapar pornografi melalui internet dan gadget. Data dari Katapedia menyebutkan, sebanyak 63.066 paparan pornografi berasal dari mesin pencari, media sosial, dan situs-situs daring lainnya.
Baca: Bahaya Pornografi Dinilai Sangat Buruk, Sebaiknya Tak Dianggap Enteng
Menanggulangi hal itu, sambung Valentina, Kementerian PPPA bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat di bidang perlindungan anak lainnya, serta perusahaan teknologi, telah memberikan pelatihan mendidik anak di era digital.
Kementerian PPPA juga sudah menggandeng Google, Ecpat, Kakatu School, dan Facebook dalam memberikan pelatihan terkait pendidikan di era digital dan berinternet sehat untuk anak.*