Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait fenomena Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang menjadi perhatian banyak pihak akhir-akhir ini di Kantor MUI Pusat, Jl. Proklamasi, Jakarta pada Selasa (04/10/2016).
Pengurus MUI Pusat, Muhammad Yunus mengatakan, setidaknya ada lima poin keputusan dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, ditenggarai ada indikasi kuat bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan Taat Pribadi mengajarkan tentang penyesatan aqidah.
“Oleh karena itu dalam waktu dekat ini MUI akan mengeluarkan fatwa terkait dengan aktivitas Taat Pribadi dengan padepokannya. Kita sudah siapkan dengan indikator penyesatan aqidah yang merusak masyarakat yang itu juga melanggar UU no. 1 PNPS tahun 1965 dan KUHP I56 A terkait penodaan agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Kedua, sambung Yunus, MUI meminta kepada pemerintah untuk menangani kasus Taat Pribadi ini secara tuntas. Dan juga kasus-kasus yang memiliki nuansa sama.
Diduga Membunuh dan Menipu Modus Gandakan Uang, Taat Pribadi Ditangkap Polisi
Selanjutnya, terangnya, MUI meminta agar aparat segera melakukan penutupan terhadap padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, dan segala aktivitasnya. Serta menyarankan agar digunakan untuk kegiatan yang maslahat.
“Keempat, MUI meminta pemerintah untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban-korban, termasuk soal bagaimana kerugiannya bisa diganti,” jelasnya.
Keputusan terakhir, kata Yunus, perihal penonaktifan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI Pusat bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga.
“Artinya mulai saat itu, Marwah Daud bukan lagi pengurus MUI Pusat,” tukasnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Marwah Daud agar dalam setiap agenda apapun jangan menyatakan dirinya sebagai orang MUI.
“Jangan berlindung di balik nama organisasi yang justru hal itu berpotensi mengotori nama baik lembaga tersebut. Artinya Marwah Daud harus bertanggungjawab terhadap semua pilihan-pilihan hidupnya,” pungkas Yunus.*