Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar), Gusrizal Gazahar, menilai pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Sumbar arogan. Sebab melarang Hayati Syafri, dosen bahasa Inggris IAIN Bukittinggi, mengajar hanya karena memakai cadar.
Gusrizal yang juga dosen di IAIN Bukittinggi mengaku, ia sebenarnya sudah pernah mengajak pimpinan kampus berdiskusi soal ini. Tapi diskusi tidak jalan karena pimpinan kampus memakai kekuasaan. Karena hanya seorang dosen, Gusrizal tak bisa berbuat banyak. Ia tak punya wewenang membuat kebijakan kampus.
Baca: Ketua MUI Sumbar: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Harus Dihentikan
Menurut Gusrizal, perguruan tinggi yang ada di tengah masyarakat itu tidak boleh menjadi menara gading. Masyarakat dan lembaga keulamaan juga harus didengar.
“Nah kalau begitu (memakai kekuasaan), masyarakat lama-lama bisa bilang ‘Oh kalau begitu ini otonom Anda, kewenangan Anda, sudahlah pindah saja kampus ke tengah hutan’,” ucapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (16/03/2018).
Aneh, kata dia, kampus Islam melarang pemakaian cadar, sementara kampus umum membolehkannya.
Tak usah membandingkan dengan kampus umum yang isinya intelektual juga, lanjutnya, masyarakat awam yang kuliahnya tak sampai S-3 saja bisa berlapang dada dengan orang yang bercadar.
“Di Bukittinggi ini banyak orang bercadar. Tak ada satupun yang diributkan orang. Ada jamaah saya satu yang bercadar, tapi jamaah lain enggak pernah ribut,” ucapnya.
Media ini saat itu sudah mencoba menghubungi rektor IAIN Bukittinggi untuk mendapat keterangan namun belum kunjung direspons.
Diketahui Jumat pekan ini, Pimpinan IAIN Bukittinggi menggelar konferensi pers di kampus IAIN Bukittinggi terkait kasus itu.
IAIN Bukittinggi bersikukuh menjalankan kebijakan yang mengatur tata cara berbusana dosen dan mahasiswi, khususnya tentang cadar.
Menurut Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida, kampus masih dalam tahap mengimbau seluruh dosen dan mahasiswa mematuhi komitmen kode etik yang sudah disusun bersama.
Ia katanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyinggung kewenangan kampus mengatur dirinya sendiri selama tetap memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.* Andi
Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya