Hidayatullah.com– Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Sentani, Jayapura, karena lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di daerah itu. Hal ini menuai respons dari sejumlah pihak.
Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama, KH Yusnar Yusuf. Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 29 ayat 2, atas kejadian tersebut negara seharusnya turun merespons agar tidak terjadi konflik.
Baca: PGGJ Persoalkan Masjid, Kakanwil Kemenag Papua: Ada Kepentingan Tertentu
“Kita sudah mengantisipasi hal tersebut, kalau misalanya akan terjadi konflik negara harus turun, karena itu sesuai dengan UU Dasar 1945 bahwa dijamin oleh negara akan kebebasan umat beragama dalam beribadah atau kegiatan lain,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (19/03/2018).
Pasal 29 ayat 2 tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
Baca: PP Muhammadiyah: Sikap PGGJ Mengancam Hak Konstitusional Warga
Yusnar yang juga menjabat Ketua Umum PB Al Washliyah mengatakan, MUI Pusat sudah menyerahkan permasalahan ini ke MUI Papua agar melakukan musyawarah. Hari ini pemerintah Papua menggelar rapat bersama dengan ormas-ormas Islam terkait persoalan itu.
Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) mempersoalkan pembangunan sebuah masjid di kabupaten tersebut. Dalam surat edaran diterima hidayatullah.com sejak Jumat (16/03/2018) itu disebutkan, PGGJ juga mempersoalkan terkait suara adzan serta busana keagamaan.
PGGJ meminta pembangunan menara Masjid Al-Aqsha di Sentani yang tengah dibangun agar dihentikan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak pemerintah serta ditandatangani 15 pendeta dari gereja-gereja di Jayapura.
“Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar,” bunyi salah satu poin sikap PGGJ.
Baca: Masjid di Lembah Baliem Papua Hancur Diterpa Angin, Hampir Setahun
Pada poin kedua, PGGJ bersikap, tinggi gedung Masjid Al-Aqsha agar diturunkan sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
“Apabila sikap PGGJ pada poin 1 dan 2 tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai wakil Allah di Kabupaten Jayapura, maka PGGJ akan menggunakan cara dan usaha kami sendiri, dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pernyatan ini dibuat,” demikian tertulis pada pernyataan yang ditandatangani di Sentani, 15 Maret 2018 oleh Ketua Umum PGGJ Pdt Robbi Depondoye dan Sekretaris Umum Pdt Joop Suebu itu.* Zulkarnain
Baca: Persekutuan Gereja di Papua Persoalkan Menara Masjid, Adzan, dan Busana Keagamaan