Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Frasa ‘Paham Lain’ pada UU Ormas Dinilai Kemunduran Melebihi Orde Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Maret 2018 19:17 7:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Maret 2018 19:15
Bagikan
Sidang Gugatan UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sebelumnya berupa Perppu dari UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Selasa di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/03/2018).

Agenda persidangan tersebut yakni mendengarkan keterangan ahli dari pemohon yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Indra Perwira SH MH.

Dalam keterangannya, Indra menyampaikan, NKRI telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai ideologi sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia demi menjaga kelangsungan hidup sesuai jati dirinya. Sehingga wajar mengidentifikasi paham lain yang bertentangan sebagai ancaman yang harus dilawan.

Baca: Pemohon Ajukan 5 Petitum Uji Materi UU Ormas Baru

Adapun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud, dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 secara spesifik adalah atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

“Semuanya jelas bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sampai di situ, Indra menegaskan, ia sepakat sampai seutuhnya. Namun, dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diganti menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 ada hal kecil yang diubah tetapi memiliki konsekuensi besar yang dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum. Yakni adanya frasa ‘paham lain’.

Baca: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Baru

Aturan ini, sebut Indra, hampir sama dengan rumusan Pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang keormasan yang berlaku pada Orde Baru.

“Tapi tentu kita mafhum dalam praktik pemerintahan Orde Baru frasa ‘ideologi paham lain’ adalah senjata ampuh yang dapat digunakan memberangus ormas-ormas tertentu yang berbeda suaranya dengan pemerintah,” jelasnya.

“Sungguh pun penjelasan itu bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik. Namun hukum seharusnya menentukan batas dan rambu-rambu bagi kekuasaan. Dan tidak memberi peluang sekecil apapun bagi kekuasaan tersebut untuk melampaui batas,” tambahnya.

Baca: Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Hal kecil itu, terang Indra, sangat berbahaya karena batas-batas hak konstitusional seperti kebebasan berpikir, berbicara, menyatakan pendapat, dan ekspresi lain jadi tidak jelas dan tergantung penilaian pemerintah.

“Situasi seperti ini adalah ciri dari otoritarian dan bukan demokrasi. Jelas ini suatu kemunduran, setback ke masa Orde Baru. Bahkan jauh lebih mundur, sebab di masa Orde Baru sekalipun dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tidak ada ancaman pidana,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah ormas dan perorangan yaitu Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman SH mengajukan gugatan terhadap UU yang baru-baru ini disahkan tersebut. Para pemohon didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ddiidemokrasiDewan Da’wah Islamiyah IndonesiaIndra PerwiraJR UU OrmasMahkamah KonstitusiMKOrde Baruormasotoriterpakar hukumpembubaran ormasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangpetitumRevisi UU Ormasrezim otoritersidang gugatan UU OrmasTim Advokasi GNPF UlamaUU OrmasUU Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelajar Dapchi yang Diculik Dibebaskan di Nigeria
Tulisan selanjutnya BPOM Minta Sarden “Farmer Jack” Ditarik dari Peredaran karena Kandungan Cacing Parasit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?