Hidayatullah.com– Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini benar-benar menyesakkan dada karena korbannya masih bayi (1,5 tahun) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ibu kandungnya sendiri.
Bayi bernama Calista yang sempat dirawat di RSUD Karawang, Jawa Barat, ini sempat koma beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Peristiwa ini, kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, menandakan masih banyak orangtua yang menganggap melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya sendiri adalah haknya sebagai orangtua, sehingga orang lain apalagi negara tidak boleh ikut campur.
“Mindset masyarakat terutama sebagian besar orangtua harus diubah bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan internal keluarga atau ranah privat, tetapi tindakan kriminal. Ada undang-undangnya, ada ancaman hukuman jika orangtua melakukan kekerasan terhadap anak, walau itu anak kandungnya sendiri,” tegas Fahira yang membidangi pengawasan perlindungan anak dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/03/2018).
Baca: Januari 2018, Aksi Buang Bayi Hasil Seks Bebas Makin Menggila
Fahira menyesalkan lemahnya sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dilakukan Pemerintah terutama kepada para orangtua terkait hak-hak anak dan belum optimalnya kampanye bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa. Sehingga, masih ada orangtua yang menganggap sah-sah saja melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.
“Dari interaksi saya dengan para orangtua di hampir semua daerah di Indonesia, masih banyak yang belum tahu bahwa kita ada undang-undang perlindungan anak. Padahal undang-undang ini umurnya sudah 15 tahun. Mereka masih berpikir apa yang mereka lakukan terhadap anaknya adalah urusan dirinya pribadi,” tukasnya.
Menurut Fahira, apapun alasan yang melatarbelakangi sang ibu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia, termasuk himpitan ekonomi, tidak boleh menjadi celah untuk memaklumi kekerasan ini.
Fahira berharap proses hukum terhadap ibu kandung bayi Calista, harus terus berlanjut ke pengadilan. Memang ada pertimbangan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, mengingat, selain kekerasan ini akibat himpitan ekonomi, tersangka juga ternyata masih memiliki seorang anak lagi berusia 6 tahun.
Baca: Gizi Buruk, Bayi Fitri di Tanjungbalai Meninggal, DPR Prihatin
“Jika diselesaikan di luar pengadilan akan jadi preseden tidak baik. Akan lahir persepsi di masyarakat bahwa kekerasan orangtua terhadap anak bisa dimaklumi karena himpitan ekonomi. Persepsi ini, kan, berbahaya dan bisa memarakkan aksi kekerasan terhadap anak.
Apapun alasannya, tidak boleh ada kekerasan fisik terhadap anak-anak. Biarkan nanti hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan sanksi hukum seperti apa yang harus diterima tersangka,” papar Senator Jakarta ini.
Terkait hak asuh anak tersangka yang masih berusia 6 tahun, memang, jelasnya, sesuai UU Perlindungan Anak, orangtua lah yang harus bertanggungjawab. Tetapi ada catatan khusus, yaitu bila orangtua anak sedang terjerat kasus hukum, maka negara berhak mengambil alih hak asuh anak atau hak asuh anak dapat dipertanggungjawabkan ke keluarga terdekat.
Diketahui sebelumnya, Calista, bayi berusia 15 bulan yang diduga menjadi korban penganiayaan ibunya, Sinta, meninggal pada Ahad (25/03/2018) di RSUD Karawang, Jawa Barat.*