Hidayatullah.com– Aksi damai “Great Return March” yang dilakukan rakyat Palestina di Jalur Gaza sejak 30 Maret 2018 semakin memanas. Pihak Zionis-Israel yang merasa terganggu dengan gerakan ini merespons dengan kekerasan, sehingga korban berjatuhan bahkan kehilangan nyawa.
Menanggapi aksi brutal ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Musim Indonesia (PP KAMMI) memberikan pernyataan sikap terkait aksi “Kembali ke Palestina yang Terjajah” itu.
“Gerakan Great Return March merupakan aksi protes massa yang bersuara untuk menjemput kembali hak-hak atas tanah dan tempat tinggal mereka yang dirampas secara semena-mena oleh Zionis sejak tahun 1948.
Aksi ini dilakukan dengan cara damai, bukan perlawanan melalui tindakan kekerasan, seharusnya pihak keamanan Israel tidak bertindak represif,” ujar Ketua Umum PP KAMMI Irfan Ahmad Fauzi dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com semalam, Senin (09/04/2018).
Baca: Jurnalis Palestina Gugur pada Aksi ‘Kembali ke Palestina’ Jumat ini
Kepala Departemen Dunia Islam dan Asia Timur PP KAMMI, Afif Pratama Putra menambahkan, aksi ini merupakan tindakan yang harus dilindungi menurut konteks hukum internasional.
Menurutnya, ini jelas tertuang dalam Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Dan Politik 1966 (International Convenant On Civil And Political Rights 1966), yang menyatakan bahwa; 1) Setiap orang harus berhak untuk memiliki opini tanpa intervensi; 2) Setiap orang harus berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima serta mengungkapkan segala jenis informasi dan gagasan, terlepas dari garis perbatasan, secara lisan, tulisan atau tercetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui segala media lain pilihannya sendiri.
“Oleh karena itu, KAMMI mengecam keras tindakan represif aparat Israel dalam menghadapi demonstran. Dunia harus semakin menyadari bahwa tindakan kolonialisme Israel selama ini merupakan tindakan ilegal terhadap tanah dan tempat tinggal rakyat Palestina. Para pemimpin dunia harus bersuara tegas dan melakukan hal-hal solutif untuk menyelesaikan konflik yang merenggut Hak Asasi Manusia bangsa Palestina selama tujuh dekade,” Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KAMMI, Ibadurrahman.
“Terakhir, kami menyerukan Pemerintah RI untuk ikut membela dan menyuarakan hak-hak konstitusional rakyat Palestina, terutama terkait aksi Great Return March ini melalui forum-forum internasional,” tegasnya.*
Baca: Gerakan ‘Kembali ke Palestina’ yang Terjajah telah Dimulai