Hidayatullah.com– Dalam mengatasi permasalahan maraknya minuman keras (miras) dan narkoba, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan, sebagai tokoh sekaligus masyarakat biasa hanya dapat melakukan nahi munkar dengan lisan.
“Masih belum bi yadihi, tidak punya kekuasaan. Maka kita berharap kepada tanda tangannya umat Islam yang punya kewenangan untuk dimaksimalkan melakukan nahi munkar,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Selasa (17/04/2018).
Kiai Cholil mengungkapkan, masyarakat tidak bisa bertindak hukum menertibkan langsung kasus miras dan narkoba. Menurutnya hal itu justru jadi melanggar hukum.
“Kita hanya bisa mendorong. Maka dakwah kita kepada pemegang kewenangan, maksimalkan perannya untuk kemajuan Islam dan menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Ia juga berharap agar aparat lebih intens mengawasi, terutama aparat yang paling bawah, misalnya di lingkup desa seperti Babinsa.
“Karena banyak juga masyarakat yang tahu tapi tidak berani melapor,” terangnya.
Kemudian, Kiai Cholil juga berpesan, supaya para orangtua menjaga anak-anaknya, karena jika keluarga turut memantau akan lebih mudah menangkalnya.
“Itu dari aspek pencegahan. Kita berkewajiban semua. Karena ini serangan yang paling melumpuhkan, kalau sekarang mungkin belum terasa, tapi 10-20 tahun akan datang kalau generasinya terpapar narkoba dan miras akan sulit,” tandasnya.*