Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Sampaikan Dua Keunggulan Komparatif Ulama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Mei 2018 23:39 11:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Mei 2018 20:26
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuka Itjima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (07/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, ulama adalah mereka yang memiliki dua keunggulan komparatif. Pertama, mereka yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan. Tentu, pengetahuan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada ilmu-ilmu keagamaan, melainkan juga ilmu-ilmu non-keagamaan.

“Mereka yang tak hanya menguasai ilmu-ilmu fardhu ‘ain, melainkan juga mereka yang memiliki penguasaan yang mendalam terhadap ilmu-ilmu fardhu kifayah, seperti fikih, ushul fikih, qawa’id al-tafsir, dan lain-lain,” jelasnya dalam sambutannya saat mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (07/05/2018).

Kedua, jelas Menag, ulama adalah mereka yang memiliki tingkat khashyatullah (ketakutan kepada Allah) di atas rata-rata. Ketakutannya kepada Allah tercermin pada keluhuran budi pekertinya. Mereka memilih hidup zuhud, qana’ah, wara’, dan tawakkal.

Ketergantungan dan kecintaannya pada soal-soal duniawiyah menjadi sangat minimal. Ketinggian akhlak dan pekerti para ulama ini mendorong mereka untuk bersikap hati-hati dalam mengambil sikap dan mengemukakan pendapat atau fatwa keagamaan.

“Dengan modal ilmu yang dalam dan khashyatullah yang tinggi itu, maka fatwa-fatwa keagamaan yang dikeluarkan para ulama akan memberikan kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Izzu al-Din Ibn Abdi al-Salam berkata, ‘innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-‘ibad fi dunyahum wa ukhrahum’ (sesungguhnya segala penetapan [hukum] syariat itu untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat),” jelasnya di hadapan seribuan ulama dari seantero negeri dirilis Kementerian Agama.

Menag Lukman mengatakan, bagi ulama, memberikan fatwa keagamaan tentu bukan persoalan mudah bahkan cukup sulit. Karena, pertanggung-jawabannya bukan hanya secara akademis-intelektual ketika di dunia, melainkan terutama fatwa itu juga harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah ilahiyah di akhirat nanti.

“Karena itu, sejumlah ulama membuat persyaratan yang cukup ketat bagi seorang pemberi fatwa keagamaan yang lazim disebut sebagai mufti. Imam Ibnu al-Shalah membuat kitab yang khusus membahas etika dalam berfatwa. Ia memberi judul kitabnya, Adab al-Mufti wa al-Mustafti,” terangnya.

Mayoritas ulama ushul fikih berpendirian bahwa kesahihan fatwa keagamaan seorang ulama bukan hanya diukur dari sudut koherensi dalil-dalil yang disuguhkannya.  Melainkan, ungkap Menag, dari dampak kemaslahatan yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan tersebut.

Menurutnya, karena cukup sulit menemukan individu ulama yang memenuhi seluruh persyaratan mufti, maka dalam perkembangannya, para ulama menyepakati agar proses memproduksi fatwa tak dilakukan secara sendirian (fardi), melainkan secara kolektif (jama’i).

Jelasnya, berfatwa secara jama’i ini memiliki dua kegunaan. Pertama, saling melengkapi satu sama lain secara intelektual. Sebab, mungkin saja ada ulama yang memiliki pengetahuan luas di bidang hadits, tapi memiliki pengetahuan terbatas di bidang fikih dan ushul fikih. Begitu juga sebaliknya. Ini karena kian langkanya ulama yang selevel Imam Nawawi apalagi Imam Syafii.

“Kedua, untuk meminimalkan terjadinya dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan. Ini karena seorang mufti bukan hanya penting punya kecakapan pada aspek takhrij al-manath (penggalian/penetapan hukum melalui pendekatan teks-teks syar’i). Ia juga harus mengerti wilayah tahqiq al-manath (penerapan hukum melalui pendekatan substantif/maqasid syariah),” paparnya.

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Dirut BPJS, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, dan Kakankemenag Banjarbaru.

Itjima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 ini mengusung tema “Meningkatkan Peran Ulama Dalam Melindungi dan Memajukan Umat, Bangsa dan Negara.”

Gelaran berhimpunnya ulama se Indonesia ini dihadiri hampir seribuan peserta yang datang dari seluruh daerah di Indonesia yang terdiri dari Pimpinan MUI Pusat, Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, Komisi Fatwa MUI se Indonesia, Perguruan Tinggi Islam se Indonesia, Ormas Islam tingkat pusat, Pimpinan Pondok Pesantren, Pemuka Islam, Cendekiawan, Instansi terkaitserta utusan dari negara-negara sahabat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaBanjarbarudan Kosmetika Majelis Ulama IndonesiaFatwafatwa ulamafikihfiqhfiqihIjtima 'Ulama Komisi Fatwa se-Indonesiaislamkaidah fikihKomisi Fatwa MUILukman Hakim SaifuddinMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri AgamaMuftiMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakili Jokowi, Menag Buka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6
Tulisan selanjutnya Patung Karl Marx di Trier Peringati 200 Tahun Kelahirannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?