Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pansus RUU Terorisme: Definisi “Teroris” Perlu

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Mei 2018 15:11 3:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Mei 2018 15:09
Bagikan
Anggota Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Nasir Djamil (tiga dari kanan) dan Arsul Sani (kanan), dalam diskusi di Media Center DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Nasir Djamil, mengatakan, definisi mengenai terorisme perlu dibuat dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak terorisme itu yang saat ini sedang tahap akhir pembahasan.

Alasannya, pertama, terang Nasir, agar Indonesia berdaulat dalam penegakan hukum terkait penanganan terorisme.

“Karena kita sadar terorisme ada unsur propaganda asing. Bahkan intelijen asing bisa masuk ke jaringan internasional. Jangan dipikir tidak bisa, bisa mereka masuk. Kemampuan mereka penetrasi itu luar biasa,” ujarnya dalam diskusi di Media Center DPR RI, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).

Baca: Penahanan Terduga dalam RUU Terorisme Menjadi 21 Hari

Kedua, lanjut politisi PKS ini, untuk meminimalisasi subjektivitas aparat soal terorisme.

Ia mengungkapkan, seringkali Indonesia mendapat surat dari lembaga internasional seperti PBB yang menyebut ada orang-orang yang dicurigai teroris.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan adanya definisi akan lebih mudah untuk menjawab apakah benar yang dimaksud adalah teroris atau bukan,” jelas Nasir.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Arsul Sani. Ia menyatakan, perlunya definisi menjadi kesadaran DPR dan pemerintah karena merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Dan itu disepakati (antara DPR dan Pemerintah),” imbuhnya.

Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar

Namun, menurutnya, definisi tersebut harus mencerminkan semua pasal, terutama pasal pidana materil.

“Maka logisnya pasal-pasalnya disepakati terlebih dahulu baru kemudian judulnya. Jadi cara pembahasan UU yang induktif,” tandasnya.

Diketahui, saat ini masih terjadi perdebatan antara pemerintah dan anggota fraksi partai pendukung pemerintah dengan anggota fraksi oposisi mengenai definisi “teroris” dalam RUU tersebut.*

Baca: Pembahasan RUU, Definisi “Teroris” pada UU Terorisme Dinilai Negatif

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorArsul Sanibomintelijenintelijen asingNasir DjamilPansus RUU Terorismepenanganan terorRevisi Undang-UndangRUU TerorismeterorteroristerorismeUU Nomor 15 Tahun 2003UU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjaga Shalat
Tulisan selanjutnya Setelah Usir Dubes, Turki Usir Konsul Israel di Istanbul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?