Hidayatullah.com– Kebijakan pemerintah memberikan gaji lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menuai sorotan.
Ombudsman RI turut menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan tersebut.
Ombudsman menyatakan, Pernyataan Menteri Keuangan tentang penghasilan pejabat negara BPIP yang dinilai wajar mengingat sudah 6 bulan mereka bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu Pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja Pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban Pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non-PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya?” demikian pernyataan Ombudsman di Jakarta (29/05/2018).
Disebutkan, puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.
“Ironisnya, pada sisi lain Pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi Pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya,” sebutnya.
Ombudsman memandang Pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap.
“Kedua, membuat aturan tentang standardisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga,” pungkasnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/05/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, KH Said Aqil Siradj, KH Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
BPIP merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). BPIP disahkan Jokowi melalui Perpres No 7 Tahun 2018 yang ditandatangani 28 Februari 2018.*