Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi masa hukuman pidana Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abubakar Ba’asyir menjadi sembilan tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ba’asyir divonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perkara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.
“Ustadz (Ba’asyir) belum tahu mengenai kabar itu (berkurangnya masa hukuman),” kata pengasuh pondok pesantren milik Ba’asyir, Hasyim, ketika dihubungi Republika, Rabu (26/10/2011).
Hasyim mengatakan menjenguk Ba’asyir di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Ba’asyir akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung seperti yang diungkapkan tim kuasa hukumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM).
“Tadi ustadz mengatakan tetap merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa dan akan tetap melawan sekuat tenaga secara hukum,” tegasnya menirukan ucapan Ba’asyir.
Menurut Mahendradatta, pengacara Ba’asyir dari TPM, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba’asyir adalah kemanusiaan. Justru itu membuat pihak Ba’asyir tidak puas. “Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusiaan,” ujarnya, dimuat JPNN.
Mahendra menyebut, pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya. Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan kliennya.*