Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PT DKI Jakarta Vonis 9 Tahun untuk Ba’asyir

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Oktober 2011 05:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi masa hukuman pidana Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abubakar Ba’asyir menjadi sembilan tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ba’asyir divonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perkara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

“Ustadz (Ba’asyir) belum tahu mengenai kabar itu (berkurangnya masa hukuman),” kata pengasuh pondok pesantren milik Ba’asyir, Hasyim, ketika dihubungi Republika, Rabu (26/10/2011).

Hasyim mengatakan menjenguk Ba’asyir di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Ba’asyir akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung seperti yang diungkapkan tim kuasa hukumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM).

“Tadi ustadz mengatakan tetap merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa dan akan tetap melawan sekuat tenaga secara hukum,” tegasnya menirukan ucapan Ba’asyir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mahendradatta, pengacara Ba’asyir dari TPM, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba’asyir adalah kemanusiaan. Justru itu membuat pihak Ba’asyir tidak puas. “Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusiaan,” ujarnya, dimuat JPNN.
 
Mahendra menyebut, pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya. Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi.  Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan kliennya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Proyek KA Haramain Tahap 2 Digarap Spanyol
Tulisan selanjutnya IHH Selamatkan Wanita Hamil 7 Bulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko

Berita
5 September 2026 17:08
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang
  • Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
  • Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’
  • Delapan Negara Muslim Kompak Kecam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • ‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?