Hidayatullah.com– Untuk menghindari kecelakaan transportasi laut di kemudian hari, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memberikan beberapa masukan kepada otoritas berwenang.
Pertama, perbaikan manajemen transportasi penyeberangan yang mencakup standar keselamatan, pelayanan, dan penegakan aturan dalam tata kelola transportasi laut.
Beberapa perbaikan yang perlu dilakukan meliputi, perbaikan standar keselamatan melalui pelatihan awak kapal agar benar-benar mengetahui dan menerapkan prosedur keselamatan kapal.
Selain itu, pengelolaan kapal tradisional sebaiknya dilakukan di bawah koperasi atau PO yang profesional untuk memastikan standar kelaikan dan keselamatan kapal, serta memenuhi sertifikasi kapal yang disyaratkan. Ini karena kapal tradisional biasanya dijalankan secara mandiri oleh para pemilik kapal.
Baca: PII: Pengawasan Izin dan Operasional Kapal Sangat Lemah
Hal lain adalah perbaikan manajemen tata kelola transportasi air yang meliputi kesesuaian antara jumlah penumpang dan kapasitas kapal dan manifes penumpang. Sudah berulang kali terjadi ketidaksesuaian antara manifes kapal dengan jumlah dan data penumpang kapal sebenarnya.
“Penegakan regulasi adalah poin penting yang harus dijalankan. Pemerintah perlu membentuk otoritas tunggal yang bertanggung jawab pada tata kelola transportasi air, bukan seperti saat ini yang beda jenis kapal beda pula otoritas yang membawahi.
Aturan sertifikasi kapal juga harus ditegakkan. Bila peruntukan dan spesifikasi kapal tidak sesuai sertifikat, kapal harus dilarang beroperasi dan pemilik kapal serta pihak pemberi izin harus dijerat hukum,” ujar Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto, dalam siaran persnya di Jakarta diterima hidayatullah.com semalam, Ahad (08/07/2018).
Kedua, perlu dilakukan audit secara berkala seperti penerapan standar ISO untuk pelayanan transportasi air. Dengan demikian, aktivitas pengoperasian kapal akan melalui audit ketat oleh auditor manajemen yang independen dan profesional.
Ketiga, meningkatkan kapasitas pegawai di Kementerian Perhubungan di pusat dan Dinas Perhubungan daerah dengan melakukan berbagai pelatihan oleh insinyur Kelautan dan Perkapalan.
“PII memiliki insinyur-insinyur di bidang ini yang bisa membantu meningkatkan kapasitas para aparatur negara untuk lebih memahami manajemen transportasi air,” tambah Heru.
Keempat, PII menyarankan agar Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat dan Laut merekrut lebih banyak insinyur di bidang Kelautan dan Perkapalan agar Dirjen ini diisi oleh SDM yang mumpuni di bidang tersebut.
Terkait tragedi kecelakaan dua kapal penumpang di Danau Toba, Sumatera Utara, dan Selat Selayar, Sulawesi Selatan, Heru menegaskan, agar regulator dan pelaku usaha transportasi air berhenti bermain-main dengan keselamatan dan nyawa penumpang.
Regulator dituntut serius meningkatkan managemen operasional, sistem pengawasan, dan standar keselamatan. Pelaku usaha, ungkapnya, diharuskan menerapkan standar keselamatan dan berhenti melanggar aturan yang membahayakan keselamatan. Sehingga, kecelakaan kapal yang disebabkan oleh faktor manusia (pelanggaran aturan, kecerobohan) tidak lagi terjadi kembali di masa mendatang.*
Baca: Kecelakaan Kapal Beruntun, Jargon “Indonesia Poros Maritim Dunia” Disoroti