Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI: Publikasi Quick Count Pilpres berpotensi Langgar UU ITE

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 April 2019 19:40 7:40 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 April 2019 05:00
Bagikan
Para advokat deklarasi dukung Prabowo-Sandiaga di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menduga, pengumuman hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 oleh beberapa lembaga survei adalah bentuk kebohongan publik.

Banyak kalangan masyarakat menduga hasil hitung cepat yang sementara memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah suatu hal yang dapat membingungkan dan menyesatkan.

Deklarator Aliansi Advokat Bersatu Indonesia (AABI) ini menilai, lembaga survei tersebut dapat menggiring dan menyesatkan opini publik.

Djudju berharap lembaga survei tersebut segera menghentikan hitungan cepatnya tersebut.

“Mengingat situasi rawan (pasca pemilu) saat ini terutama tentang hasil perolehan suara Pemilu-Pilpres berpotensi menimbulkan keonaran, dan bisa memicu ‘chaos’ di masyarakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, semalam, Kamis (18/04/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pakar Statistik IPB: Hasil Quick Count Bisa Saja Salah

Oleh karena itu, Djudju meminta masyarakat untuk tidak mempercayai penuh hasil hitung cepat tersebut yang diviralkan oleh beberapa stasiun televisi. Hasil hitung cepat tersebut dinilai berpotensi seolah penggiringan opini publik bahwa paslon 01 sudah memenangkan Pilpres 2019.

Djudju mengatakan bahwa, publikasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 (ayat 1 dan 2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

Jelasnya, Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1) berbunyi, ‘barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.’

Baca: Eep: Quick Count Tak Bisa Dipakai untuk Rumuskan Konklusi

Sambungnya, pada ayat (2): ‘Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.’

Sementara Pasal 15 berbunyi, ‘barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.’*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju Purwantorohitung cepatIKAMIJokowi-Ma'rufPemilu 2019Pilpres 2019quick count
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Statistik IPB: Hasil Quick Count Bisa Saja Salah
Tulisan selanjutnya Pilpres, Buya Yahya Ajak ber-Husnudzon: Yakin Allah Beri Kemenangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?