Hidayatullah.com– Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar, menilai langkah Parlemen (Knesset) Israel meloloskan Undang-Undang “Negara Bangsa Yahudi” sebagai bukti nyata Israel telah berbuat rasis dan diskriminatif.
UU tersebut semakin menunjukkan bahwa Israel, jelasnya, dibentuk sebagaimana dicita-citakan oleh pendirinya, Theodor Herzl, yang berkeinginan untuk mendirikan negara berdasarkan ras Yahudi sendiri.
“Pantaslah apa yang mereka tempuh dan lakukan selama ini merupakan bentuk gerakan homogenitas terhadap identitas tersebut,” ujar Rofi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina
Rofi menjelaskan, sejatinya sejumlah kebijakan diskriminasi dan rasis telah dilakukan jauh sebelum UU ini disahkan. Di bawah Pemerintah berkuasa yang berhaluan nasionalis-kanan, selain terus melakukan aneksasi terhadap tanah dan pemukiman bangsa Palestina, di sisi lain Pemerintah Israel telah mengimbau 20.000 imigran laki-laki asal Afrika agar meninggalkan Israel dalam waktu dua bulan, atau menghadapi hukuman penjara. Para imigran Afrika itu dianggap penyusup yang mencari pekerjaan, bukan suaka.
“Saya menduga bahwa UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana sistematis dan terencana dari pemerintah Israel pimpinan Benjamin Netanyahu untuk menjadikan Israel Raya baik tanah maupun nilai-nilai kehidupan,” paparnya.
Akibat UU tersebut, terang Rofi, hak minoritas Arab atau Palestina banyak yang akan tersingkir di antaranya hak untuk tinggal, hak untuk hidup berkeluarga, hak untuk memperingati hari Nakhba, dan hak untuk memperoleh dan menyewa tanah.
Padahal, lanjutnya, dengan tanpa UU itu pun, apa yang dilakukan Israel sudah melampaui batas.
“Sangat mungkin diskriminasi warga Arab di Israel bisa memperkeruh hubungan antara Yahudi dan Palestina, menambah tensi politik di kawasan Timur Tengah” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, “UU Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi” diloloskan Knesset pada Kamis (19/07/2018). Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai tanah air bangsa Yahudi. UU itu mengklaim seluruh Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Israel.*