Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Omongan Meiliana Versi MUI Sumut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2018 21:55 9:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Agustus 2018 21:52
Bagikan
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Nama Meiliana belakangan jadi buah bibir di media sosial. Lantaran warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, ini divonis Pengadilan Negeri Medan 18 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Segelintir kalangan mengecam vonis itu karena Meiliana dianggap hanya mengeluhkan volume suara adzan yang terlalu keras, sehingga bukan penodaan agama. Benarkah kasus Meiliana hanya sekadar begitu?

Berikut dialog berisi keluhan Meiliana kepada Haris, pengurus BKM Masjid Al-Maksum Tanjungbalai pada tanggal 29 Juli 2016 lalu:

Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Pak Haris: Ada Bapak atau Mamak?
Anak Meiliana : Ada
Pak Haris : Katanya di rumah ini ada yang keberatan suara adzan dari masjid?
Anak Meiliana : Iya lho, itu masjid bikin bising, tidak tenang, bikin rebut saja.
Pak Haris : Lho, itu kan rumah ibadah, umat Muslim mengumandangkan adzan ada lima kali
sehari.
(Tak berapa lama kemudian muncul saudari Meiliana dengan
ucapan keras menjawab)
Meiliana : Lu ya, lu ya (maksudnya kamu, sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua
Marpaung) kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.
Pak Haris : Jangan gitu lho. Kami umat Islam kalau mau shalat dipanggil melalui suara adzan. Ada lima waktu sehari semalam. Lagi pula kami pun kalau kalian ibadah pakai bakar-bakar dupa, abunya berterbangan ke sana ke mari. Tambah juga dengan suara bunyi-bunyi kami tidak keberatan.

Baca: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi

Dialog di atas bersumber dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut. Komisi Fatwa MUI Sumut mendapatkan transkrip percakapan itu dari MUI Tanjungbalai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meiliana atas suara adzan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl Karya Kota Tanjungbalai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan, dan penistaan terhadap syariat agama Islam,” bunyi fatwa MUI Sumut nomor 001/KF/MUI-SU/I/2017.

Baca: Anggota DPRD Pesan Etnis Tionghoa Tanjungbalai Kurangi Sikap Eksklusif

MUI meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan atas kasus penistaan agama.

MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat.

Seakan-akan masalahnya hanya sebatas pada keluhan Meiliana terkait dengan volume suara adzan yang dianggap terlalu keras.

Baca: Soal Kerusuhan Tanjungbalai, Umat Islam Jangan Mau Dipecah

“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara adzan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Jumat (24/08/2018).

Diketahui, ulah Meiliana tersebut kemudian memicu terjadinya kerusuhan besar di Tanjungbalai sekitar dua tahu lalu. Sejumlah rumah ibadah terbakar saat kerusuhan.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adzanazanchinaintoleransikasus Meilianakerusahan Tanjung Balaikerusuhan TanjungbalaiklentengMeilianaMUIPasal 156Pasal 156a KUHPPengadilan Negeri Medanpenistaan adzanpenistaan agamapenodaan agamaPN MedanSARAsuara adzanSumatera UtaraTanjung BalaiTanjung Balai SelatanTanjungbalaitionghoaviharaWakil Ketua Umum MUIwarga TanjungbalaiZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PA 212 Kecam Persekusi Gerakan #2019GantiPresiden
Tulisan selanjutnya Ketua MUI Tegaskan Kasus Meiliana Penistaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?