Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GUIB Jatim: Penggugat Penutupan Dolly Bikin Ricuh

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 September 2018 16:26 4:26 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 September 2018 16:26
Bagikan
Anggota FPL menutup gang-gang masuk Dolly, Juni 2014.
Bagikan

Hidayatullah.com– Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) menilai, penggugat penutupan pelacuran Dolly dan Jarak di Surabaya, Jatim, telah membuat kembali terjadinya suasan ricuh di wilayah tersebut.

GUIB pun menilai alasan pihak penggugat yang berdalih bahwa penutupan Dolly oleh Pemerintah Kota Surabaya membuat ekonomi warga setempat lesu adalah alasan yang dipaksakan.

“Akhir akhir ini Jarak dan Dolly kembali ricuh dengan munculnya sekelompok kecil masyarakat yang mengatasnamakan warga Jarak dan Dolly telah menggugat pemerintah Kota Surabaya dengan dalih yang sangat dipaksakan,” ujar Sekjen GUIB Jatim M Yunus di sela-sela aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada hidayatullah.com, Senin (03/09/2018).

Baca: Senin Ini Aksi Damai Tolak Upaya Membangkitkan Lokalisasi Dolly

GUIB menilai, para penggugat penutupan Dolly berkamuflase untuk kepentingan mereka yang sesungguhnya, yaitu sebagai kepanjangan tangan para investor perzinaan untuk menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinaan Jarak dan Dolly.

“(Lokalisasi) yang sudah runtuh dan menjadi fosil peradaban yang penuh maksiat dan munkarot di Kota Surabaya,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

GUIB mengungkapkan, saat ini Jarak dan Putat Jaya, nama baru bagi Dolly, sudah menjadi tempat yang baik, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembangnya moralitas dan akhlak masyarakat, khususnya bagi anak-anak sebagai penerus bangsa.

Baca: PN Surabaya Tolak Gugatan Terhadap Penutupan Lokalisasi Dolly

PN Surabaya menolak gugatan pihak tertentu terhadap penutupan pelacuran Dolly-Jarak di Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (03/09/2018).

Gugatan class action itu diajukan sekelompok yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly dengan gugatan Rp 270 miliar.

Diketahui dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menyatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jelasnya, materi gugatan yang diajukan para penggugat tak bisa dipertimbangkan lagi karena tidak sah dan bahkan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, mengawal proses persidangan tersebut, warga Dolly-Jarak bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas Islam menggelar aksi damai menolak gugatan tersebut di depan PN Surabaya. Mereka juga menolak lokalisasi Dolly-Jarak dihidupkan kembali.

Baca: Senin Ini Aksi Damai Tolak Upaya Membangkitkan Lokalisasi Dolly

Warga dan ormas Islam bersyukur dan menyambut baik putusan sidang tersebut.

“Alhamdulillah… kita dimenangkan,” ujar Ustadz Khoiron perwakilan Ikatan Dai Eks Area Lokalisasi (IDEAL) kepada hidayatullah.com selepas sidang tersebut.

Aksi damai tadi diikuti berbagai elemen masyarakat dan ormas, termasuk Forum Masyarakat Jarak dan Dolly (FORKAJI), IDEAL-MUI Jatim, GUIB Jatim, Persatuan Remaja Masjid dan Mushalla Putat Jaya (PERMATA), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Komunitas Mahasiswa Peduli Akhlak Bangsa, dan sebagainya.

Lokalisasi Dolly ditutup Pemkot Surabaya pada Juni 2014 lalu. Saat itu penutupan Dolly mendapat penolakan dari kelompok yang pro lokalisasi dan membuat suasana di lokasi ricuh.

Baca: Wali Kota Risma: Dolly Berubah Jadi Kampung Produktif

Sementara itu para penggugat class action tersebut membantah jika dengan gugatan Rp 270 miliar itu mereka ingin menghidupkan kembali Dolly. Mereka mengklaim gugatan ini murni untuk menuntut yang disebut “hak normatif berupa hak perekonomian warga” yang diklaim telah terampas terkait penutupan Dolly.

“Pada 2014 yang mendapat ganti rugi hanya PSK dan mucikari. Tetapi PKL, SPG, dan pemilik rumah musik belum dapat ganti rugi,” klaim Aktivis Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Sungkono Ari Saputro yang menjadi juru bicara kelompok tersebut saat unjuk rasa di depan PN Surabaya, Senin (03/09/2018) kutip IDN Times.

FPL diketahui termasuk kelompok yang menentang saat Dolly ditutup Pemkot Surabaya pertengahan Juni 2014 lalu.

Warga Jarak dan Dolly yang menolak gugatan class action tersebut menegaskan bahwa para penggugat tersebut bukanlah warga asli eks lokalisasi itu.*

Baca: Jelang Penutupan Dolly, FPL Larang Wartawan Ambil Gambar

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dollyDolly dihidupkanDolly ditutupeks lokalisasiFORKAJIForum Masyarakat Jarak dan DollyGUIB JatimIDEAL MUI JatimIkatan Dai LokalisasiJaraklokalisasilokalisasi Dollylokalisasi JarakpelacuranPemkot SurabayaSurabayaWali Kota Surabayawarga Dollywarga Jarak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepolisian Diminta Adil Terkait Dewi Handayani
Tulisan selanjutnya ILA V, Mencetak Kader Pemimpin Berwawasan Global

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?