Hidayatullah.com– Relawan sebuah lembaga kemanusiaan diperiksa Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat di NTB, Selasa (04/09/2018).
Berdasarkan informasi dihimpun hidayatullah.com, relawan tersebut, sebut saja Budi, nama samaran, pria kelahiran Ponorogo, 16 Januari 1980.
Dalam Surat Panggilan Polda NTB bernomor S.Pgl/562/VIII/2018/Dit Reskrimsus yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, di Mataram, 31 Agustus 2018, Budi dipanggil dalam rangka penyidikan tindak pidana.
Baca: Polda NTB Periksa Perekam Video Dugaan Bantuan Berkedok Misi Agama Tertentu
“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkaran dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan/atau pasal 156a KUHP,” demikian tertulis. Berdasarkan surat tersebut, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pukul 10.00 WITA.
Pemeriksaan relawan kemanusiaan yang datang ke Lombok dalam rangka membantu pengungsi korban gempa NTB itu didasari laporan kepolisian bernomor LP/78/VIII/2018/NTB/Res Lotara, tertanggal 26 Agustus 2018.
Baca: MUI NTB: Usut Dugaan Bantuan Berkedok Misi Agama Tertentu
Budi diperiksa kepolisian didampingi Habib Al Quthbi dari Tim Pembela Muslim (TPM). “Ini masih diperiksa,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi sekitar pukul 16.57 WIB.
Habib menjelaskan bahwa status kliennya hingga pemeriksaan itu masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, kliennya didampingi dua orang dari TPM.
Ia mengatakan, kliennya diperiksa atas kasusnya tentang isu pembuatan video terkait dugaan bantuan berkedok misi agama tertentu di Lombok.
Ia mengakui kliennya diperiksa masih terkait seorang mahasiswi perekam video dugaan bantuan berkedok misi agama tertentu di Lombok, Dewi Handayani, diperiksa Polda NTB beberapa hari lalu.
Saat ini masih Budi yang diperiksa. “Nanti ada 4 orang lagi yang akan diperiksa,” ujar Habib.*