Hidayatullah.com– Selain sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan keberpihakan kepada warga Jakarta terutama nelayan yang ada di Teluk Jakarta, penghentian total segala proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk mengembalikan kedaulatan wilayah Teluk Jakarta yang selama ini atas nama investasi dikuasai korporasi.
Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, mega proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya digarap oleh korporasi-korporasi besar, tetapi juga dilindungi oleh kekuatan-kekuatan besar.
Sehingga, lanjutnya, hanya pemimpin yang punya nyali berani, tegas, dan tidak mempunyai kepentingan saja yang mampu menghentikan proyek ini.
“Pemimpin banyak janji itu biasa, tetapi pemimpin yang berani merealisasikan janjinya itu langka. Kita warga Jakarta patut bersyukur dipimpin oleh gubernur yang berani berjanji dan berani menepati janji tersebut. Janji menghentikan reklamasi dibayar lunas oleh Gubernur Anies, walau saya tahu begitu banyak kekuatan yang harus beliau hadapi,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/09/2018) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.
Baca: Anies: Tak Boleh Ada Kegiatan di Pulau Reklamasi Disegel
Menurut Fahira, penghentian total proyek reklamasi ini juga menjadi jawaban tuduhan berbagai pihak yang menyatakan Gubernur Anies setengah hati bahkan berniat melanjutkan reklamasi karena menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Padahal, jelasnya, Pergub ini diterbitkan sebagai salah satu langkah strategis untuk menghentikan total reklamasi dan menyusun rencana pemulihan dan pengelolaan Teluk Jakarta dan Pulau Reklamasi untuk kepentingan publik luas.
“Penghentian total proyek reklamasi ini jawaban bagi mereka-mereka yang menuduh Anies ingin melanjutkan reklamasi. Reklamasi yang oleh gubernur sebelumnya dipropagandakan sebagai masa depan Jakarta tinggal sejarah yang tidak boleh terulang.
Baca: Anies Baswedan Resmi Mencabut Izin Proyek Reklamasi 13 Pulau
Kita warga Jakarta dan anak cucu kita kelak, harus terus mengingat keputusan bersejarah ini karena hak kita untuk mengakses dan menikmati Teluk Jakarta beserta pantainya dikembalikan oleh Gubernur Anies,” papar Fahira yang kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI DKI Jakarta pada Pemilu 2019 ini.
Selain itu, lanjut Fahira, dugaan berbagai penerabasan aturan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi ini diusut hingga tuntas. Salah satunya lewat audit secara komprehensif semua proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Audit BPK jadi pintu masuk kenapa mega proyek reklamasi yang diduga menerabas banyak aturan ini bisa begitu leluasa berjalan bahkan di beberapa pulau bangunan siap huni dan berbagai fasilitas di dalamnya sudah selesai terbangun,” pungkas Fahira.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara.
Anies menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/09/2018).
Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni.
Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Ke 13 pulau tersebut adalah Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J dan K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulo H PT Taman Harapan Indah. Dan Pulau I PT jaladri Kartika Paksi.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Anies memastikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta resmi dihentikan.
Dicabutnya izin reklamasi itu karena para pengembang tidak melaksanakan kewajibannya. Sayangnya Anies tidak menelaskan secara rinci apa saja kewajiban para pengembang itu.
“Ada macam-macam [kewajiban yang tidak dilaksanakan]. Banyak sekali yang paling paling paling dasar saja banyak yang tidak dikerjakan,” kata Anies di Jakarta.*
Baca: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin