Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dituduh Intervensi Kasus, Kemenag Tantang Kuasa Hukum Roy Suryo Buktikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2022 08:21 8:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2022 08:25
Bagikan
Roy Suryo didampingi pengacaranya
Bagikan

Hidayatullah.com–Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie angkat bicara soal dugaan jajarannya lakukan intervensi terhadap kasus Roy Suryo soal meme stupa dengan editan mirip Presiden Joko Widodo. Ia menepis dugaan tersebut dan menantang kuasa hukum Roy Suryo untuk membuktikannya.

“Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya,” kata Anna Hasbie seusai Media Gathering Bincang Hari Santri di Jakarta, Kamis, (13/10/2022).

Penegasan ini disampaikan Anna merespons pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah. Dia menyebut oknum Kemenag itu mendatangi Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya.

“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” kata Anna.

Menurutnya, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai. Kalaupun ada oknum Kemenag yang mengintervensi, ia meminta agar dibuktikan saja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anna menjelaskan Kementerian Agama tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan.

Bagi dia, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.

“Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (12/10/2022).

Tri menjelaskan Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Tri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagMeme StupaMeme Stupa JokowiOknum KemenagRoy Suryo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Terbitkan PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Tulisan selanjutnya PSI Pecat Suprapti ‘Penjual Dawet’, Kadernya yang Fitnah Aremania pada Tragedi Kanjuruhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?