Hidayatullah.com–Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara.
Anies menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/09/2018).
Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni.
Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Ke 13 pulau tersebut adalah Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J dan K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulo H PT Taman Harapan Indah. Dan Pulau I PT jaladri Kartika Paksi.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Anies memastikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta resmi dihentikan.
Dicabutnya izin reklamasi itu karena para pengembang tidak melaksanakan kewajibannya. Sayangnya Anies tidak menelaskan secara rinci apa saja kewajiban para pengembang itu.
“Ada macam-macam [kewajiban yang tidak dilaksanakan]. Banyak sekali yang paling paling paling dasar saja banyak yang tidak dikerjakan,” kata Anies di Jakarta Rabu dikutip Anadolu.
Untuk pulau yang telah dibangun oleh pengembang yakni Pulau C dan Pulau D, Pulau G dan Pulau N akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta,” tambah dia.
Baca: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
Pada masa kampanye Pilkada DKI, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan menolak reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan,” kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI pada 12 April 2017.*