Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Larang Acara berbau LGBT, MUI Apresiasi Tinggi Polda Bali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2018 22:21 10:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Oktober 2018 22:21
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengutuk keras acara berbau LGBT, Kontes Mister dan Miss GAYa DEWATA 2018, yang rencananya digelar hari ini di Bhumiku Denpasar, Bali, namun tidak diizinkan oleh Polda Bali karena tidak etis bagi masyarakat Indonesia, serta ada penolakan dari masyarakat dan adanya surat resmi tentang penolakan kegiatan tersebut dari MUI Denpasar.

Anwar menjelaskan, perilaku LGBT adalah perilaku yang sangat-sangat terkutuk. Sebab sangat anti kemanusiaan. Ia mengandaikan, bila semua orang di dunia ini berperilaku LGBT, maka tentu tidak bisa mendapatkan keturunan, dan dalam rentangan waktu 110 tahun, tidak akan ada makhluk yang bernama manusia di atas bumi ini.

Baca: AILA Apresiasi Tak Diizinkannya Kontes Gaya Dewata di Bali

“Karena itu melakukan praktik LGBT jelas merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan sangat terkutuk karena sangat-sangat anti dan merusak hidup dan kehidupan yang mematikan bagi hidup dan kehidupan manusia dan kemanusiaan,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (10/10/2018).

Sangat aneh, kata dia, kalau ada orang yang menganggap perilaku LGBT tidak bertentangan dengan HAM. Sebab yang namanya hak-hak asasi manusia itu bila dipenuhi, maka akan menimbulkan kemaslahatan bagi orang bersangkutan.

Baca: Polda Bali Tak Izinkan Kontes Gaya Dewata karena Tak Etis

Seperti, ia mencontohkan, bila seorang laki-laki kawin dengan seorang perempuan, maka ia akan mendapatkan keturunan. “Dan kalau kita bisa mendapatkan anak maka kita tentu akan bahagia luar biasa karena kita sudah punya pelanjut,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan kembali, perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak boleh ada dan hidup dalam kehidupan manusia.

Untuk itu, kata Anwar, MUI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Bali yang telah melarang kegiatan yang terkutuk dan terlaknat itu.* Andi

Baca: AILA Indonesia Desak Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata Dibatalkan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaligayGaya DewatahomoseksualKontes Mister dan Miss Gaya DewatalgbtLGBTIQMUIMUI BaliPolda Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Khabib, Petarung Dagestan yang Pernah Berlatih Melawan Beruang
Tulisan selanjutnya Malaysia Pertimbangkan untuk Penghapusan Hukuman Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?