Hidayatullah.com– Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) baru-baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang salah satunya mencakup relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Diketahui, porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu.
Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Jika pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.
Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan pada 16 November 2018 itu mencakup perluasan keringanan pajak bagi investasi baru (tax holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan kewajiban pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia.
Terkait relaksasi DNI, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengungkapkan alasan pemerintah di balik kebijakan ini.
Saat mengevaluasi Perpres 44/2016 terkait kebijakan DNI terdahulu, pemerintah menyimpulkan bahwa walaupun ada kenaikan komitmen penanaman modal asing (PMA), namun belum optimal.
“Secara kuantitatif ada 82% atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA. Hasilnya belum optimal di mana ada 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya sama sekali,” ujar Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/11/2018) kutip CNBC Indonesia.
Pihaknya pun mencatat ada beberapa kemungkinan yang membuat pelaksanaan DNI di 2016 belum optimal.
Pertama, kurang tersosialisasi. Kedua, keterbukaan DNI 2016 masih kurang menarik, baik karena besaran kepemilikan terutama bagi akuisisi dan merger FDI maupun pengertian PMA yang membatasi level of playing field.
Ketiga, belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha, terlihat dari urungnya dan tidak sedikitnya kasus pipeline untuk realisasi investasi, seperti grandfather clause, persyaratan investasi yang masih panjang dan manual (sebelum OSS), banyaknya ukuran kualitatif, dan kepastian perolehan fasilitas.
Keempat, DNI 2016 masih butuh waktu pelaksanaan dan penguatan kebijakan, seperti OSS dan Satgas Investasi.
“Di DNI 2018 ukurannya dibuat lebih jelas, misalnya definisi dari kemitraan. Contohnya pemasok catering di perusahaan asing, apakah itu bentuk kemitraan? Harusnya kan tidak begitu,” jelas Bambang.
Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan relaksasi DNI kali ini lebih berorientasi pada industri berbasis ekspor dan substitusi impor.
“Kita perlu kebijakan investasi yang lebih ekspansif, baik untuk orientasi ekspor maupun substitusi impor dan logistik. DNI ini sebagai kebijakan promotif. Senjatanya adalah jaminan bahwa kita tidak akan nasionalisasi, mereka bebas menggunakan devisa, serta adanya equality,” jelas Edy.
Adapun 54 bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% tersebut adalah sebagai berikut:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp (dari kayu)
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/non-destructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet (Internet Service Provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (vocational training meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B (masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, medical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
52. Industri alat kesehatan: kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Implant Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)
53. Industri alat kesehatan: kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.*