Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya praktik prostitusi online. MUI mengimbau siapapun dia termasuk para artis, untuk menjauhi perbuatan dan pekerjaan yang dicela oleh agama itu.
“Melanggar ketentuan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan akan menjatuhkan harga diri dan martabat yang bersangkutan di mata orang banyak,” ujar Anwar kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (09/01/2019).
Kepada kepolisian yang telah berhasil membongkar praktik yang tidak terpuji tersebut, MUI memberikan apresiasi.
MUI juga mengimbau masyarakat luas agar bisa bekerja sama dalam mencegah maraknya praktik perzinaan yang dicela oleh agama dan budaya bangsa kita itu.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus prosititusi online yang melibatkan artis di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (05/01/2019). Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 juta dari pelanggannya. Sementara foto model AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, muncikari dari VA dan AS.* Andi