Hidayatullah.com– Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu menyebut, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Menurutnya, sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website.
Berdasarkan kategori konten, tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian, dan penipuan.
“Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889,” ujarnya dalam siaran pers Kemkominfo di Jakarta, Selasa (08/01/2019).
Akun Twitter Terbanyak Dilaporkan
Hasil pantauan Kemkominfo, akun Twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran resmi pengaduan konten.
Data sampai pada bulan Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kemkominfo menunjukkan, pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304.
Sementara Facebook dan Instagram dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif.
“Adapun Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali,” sebutnya.
Sedangkan aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah Telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.
Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.
“Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545,” imbaunya.*