Hidayatullah.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memutuskan menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, penolakan ini didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Hal ini yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
Baca: Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual
“Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tegasnya dalam siaran persnya yang telah dikonfirmasi Jazuli kepada hidayatullah.com, Jumat (01/02/2019) siang.
Ia menjelaskan, masukan substansial F-PKS yang sama sekali tidak diakomodasi dalam RUU mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.
Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
“Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang,” kata Jazuli.
Sikap tegas F-PKS ini diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini. Dimana RUU tersebut dinilai justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
“Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut,” pungkas Jazuli.*