Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Februari 2019 15:17 3:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Februari 2019 15:17
Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Phd
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi sorotan banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas.

Setelah terlibat dalam beberapa kali pembahasan akhirnya Fraksi PKS memutuskan menolak draf RUU ini.

“Pimpinan Fraksi PKS memutuskan untuk menolak RUU PKS ini dan akan memerintahkan Poksi 8 untuk menindaklanjutinya secara teknis,” tegas Sekretaris Fraksi PKS Sukamta melalui siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Jumat (01/02/2019) di Jakarta.

Alasan PKS menolak RUU ini, menurut Sukamta, sekilas tujuan RUU ini nampak baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan seksual. Namun setelah dipelajari lebih dalam, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama.

“Fraksi PKS tidak serta merta menolak. Dalam perjalanan pembahasan RUU ini Fraksi PKS telah mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sukamta menjelaskan, empat poin perubahan itu adalah pertama, pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’, agar memiliki ketegasan derajat hukum yang berat.

“Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian,” ujar Sukamta.

Istilah ‘kejahatan seksual’ juga lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual, yang sedang terjadi di masyarakat. Di samping itu istilah ‘kejahatan seksual’ juga sudah digunakan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Usulan perubahan yang kedua, lanjut Sukamta, adalah perubahan definisi dari ‘kekerasan seksual’ itu sendiri.

“Definisi yang dirumuskan dalam RUU yang ada sekarang masih ambigu, sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakjelasan. Di antaranya dengan tidak memperhitungkan resiko korban dapat kehilangan nyawa dari tindakan kejahatan seksual; memasukkan unsur hasrat seksual yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual menyimpang, juga karena menggunakan istilah ‘relasi kuasa’ yang dapat disalahpahami dengan ‘relasi suami-istri’,” kata Sukamta lebih jauh.

Baca: FPKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berkaitan dengan peran Pemerintah, FPKS mengusulkan juga untuk memasukkan klausul langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Di antaranya dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika, zat psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kejahatan seksual.

“Fraksi PKS juga mengajukan untuk menambahkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut,” tambahnya.

Fraksi PKS berpandangan menjadi penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.

“Ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut akan menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa,” imbuhnya.

Baca: Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual

Sukamta menyayangkan keempat poin perubahan tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga pembahasan terakhir.

“Sesuai dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila maka FPKS dengan tegas menolak RUU ini demi tetap terjaganya NKRI dan terjaganya moral bangsa kita di masa sekarang dan masa yang akan datang,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini. */Anis

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIkekerasan seksualpenghapusan kekerasan seksualPKSRUU P-KSRUU Penghapusan KSSukamtazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Agama pendidikan nasional Tes Wawasan Kebangsaan PKS FPKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya Banjir dan Longsor di Manado Telan Korban Jiwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?