Hidayatullah.com– Proses hukum yang berkeadilan agar ditegakkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer yang dilaporkan ke kepolisian di Jakarta, Senin (04/02/2019) pekan ini.
Sebab, Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melihat selama ini ada pihak-pihak yang kebal terhadap hukum. Jangan sampai Grace dan Immanuel juga seperti itu.
“Saat ini kami melihat ada yang kebal hukum di Indonesia,” ujar Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin kepada hidayatullah.com, Rabu (06/02/2019).
Hal itu, terangnya, didasari bahwa tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah puluhan kali mengawal pelaporan kasus hukum dan tidak diproses aparat.
“Dari tim advokasi BPN saja mendampingi pelaporan penghinaan dan penistaan sudah 25 kali lebih tidak proses oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Baca: Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dipolisikan, Aparat Diminta Memproses
Sementara publik menantikan tindakan aparat negara yang bisa benar-benar menegakkan hukum secara berkeadilan.
“Masyarakat menunggu keadilan yang benar-benar bisa tegak… kami berharap semua apa yang kami laporkan yang selama ini bisa diproses,” ujar Novel.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer yang dilaporkan ke kepolisian, Senin (04/02/2019) pekan ini diharapkan segera diproses hukum.
Diketahui, Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Grace atas kasus dugaan pidana ujaran kebencian terhadap wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.
Korlabi itu juga memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menuding alumni 212 sebagai wisatawan 212 penghamba uang.
Baca: BPN: Prabowo Larang Ungkit Kasus Novel di Debat, Enggan Permalukan Jokowi
Dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
“Pengurus PA 212 dan salah seorang Anggota Korlabi atas nama golongan atau kelompok umat Muslim yang merasa keberatan dan ketersinggungan dikarenakan adanya pernyataan yang menistakan kepercayaan golongan umat terhadap kitab sucinya atau menghinakan dan atau kata-kata yang dikuti dengan fitnah sehingga menimbulkan rasa benci dari sebuah kelompok kepercayaan atau golongan tertentu,” ujar Novel kepada hidayatullah.com, Senin (04/02/2019).
Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.*